Polisi Amankan Kosmetik Ilegal yang Endorse 6 Artis Indonesia

Polisi Amankan Kosmetik Ilegal yang Endorse 6 Artis Indonesia

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 18:21 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Polisi mengamankan pelaku pembuat kosmetik ilegal bertajuk Derma Skin Care (DSC). Kosmetik ini telah memiliki banyak pelanggan yang omzetnya mencapai Rp 300 juta/bulan.

Tak hanya itu, kosmetik yang telah tersebar di pasaran selama 2 tahun ini juga mengendorse beberapa artis terkenal. Ada enam artis yang masuk dalam daftar, yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK.

Beberapa artis yang menerima endorse kosmetik ini adalah artis dangdut. Namun, para artis tak mengetahui jika skin care yang dipromosikan merupakan ilegal.

"Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal," ujar Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/12/2018).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Tersangka mengaku memproduksi kosmetik ini di rumahnya di Kediri. Merek DSC pun tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kosmetik ilegal bertajuk Derma Skin Care (DSC)/Kosmetik ilegal bertajuk Derma Skin Care (DSC)/ Foto: Hilda Meilisa Rinanda

Tak hanya ilegal, Yusep menambahkan bahan yang digunakan untuk kosmetik ini merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti.

Produk-produk ini kemudian dikemas ulang dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Untuk memasarkan produk ini, tersangka mengaku banyak mempromosikan melalui media sosial.

"Artis-artis yang menjadi endorse, memposting produk DSC Beauty di instagram," tandas Yusep.

Produk yang dijual pun dihargai mulai dari Rp 350 ribu-Rp 500 ribu untuk setiap paketnya. Biasanya dalam satu paket, pelaku menyediakan krim pagi, krim malam, collagen cream, obat jerawat, hingga krim facial dan peeling.

Tersangka juga mampu menjual sebanyak 750 paket selama satu bulan. Kebanyakan pembeli berasal dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Kosmetik ilegal bertajuk Derma Skin Care (DSC)/Kosmetik ilegal bertajuk Derma Skin Care (DSC)/ Foto: Hilda Meilisa Rinanda

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polisi juga mengamankan puluhan ribu barang bukti. Misalnya ribuan kosmetik siap edar dalam wadah bermerk DSC Beauty, alat kesehatan seperti jarum suntik hingga selang infus, obat-obatan, hingga wadah-wadah kemasan kosong yang akan diisi produk ilegal.

Tak hanya itu, polisi juga menyita ratusan kosmetik asli seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti yang digunakan pelaku untuk bahan campuran. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.