Dari informasi yang dihimpun, enam orang yang harus menjalani pemeriksaan di Polres Lamongan tersebut adalah Sapai (40) warga Surabaya, Safullah (45 ) warga Denpasar, Bali, Slamet Kurniawan (35) warga Kecamatan Tanggul Jember, Muhammad Kawalid (28) warga Kecamatan Cimplong Sampang, Ismanto (48) warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan Muhammad Mujahid (30) warga Kecamatan Dupak Surabaya.
Mereka berenam terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah memeras seorang pengusaha besi tua, Andika Setya Atmaja (38) warga Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk yang sedang dalam perjalanan mengangkut besi tua di wilayah Mantup.
Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta kepada wartawan mengatakan, terungkapnya kasus pemerasan ini terjadi ketika korban yang berangkat dari Surabaya dengan mengendarai truk sewaan sedang parkir di lahan galian tambang di Desa/ Kecamatan Mantup. "Saat itu korban memarkir kendaraan truk untuk mengangkut potongan bodi sejumlah truk yang akan dibelinya," tutur Suwarta kepada wartawan di Polres Lamongan, Kamis (25/1/2018).
Barang bukti yang disita dari pelaku (Foto: Eko Sujarwo) |
Saat sedang parkir tersebut, lanjut Warta, korban ditakuti-takuti dan diancam dengan replika pistol jenis revolver oleh salah seorang pelaku yang mengaku sebagai polisi. Selain mengaku sebagai polisi, ujar Warta, pelaku juga ada yang mengaku sebagai wartawan dan juga pemilik lahan tambang galian C tempat korban parkir.
"Karena diancam dengan pistol dan digertak oleh pelaku karena telah mengangkut barang rongsokan ilegal, akhirnya korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 12,5 juta kepada para pelaku," ungkap Warta yang mengungkapkan kalau para pelaku awalnya memaksa meminta uang Rp 50 juta jika tidak ingin diperkarakan.
Lebih jauh, Warta mengatakan, karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Polisi pun bergerak cepat sebelum jauh dari tempat kejadian dan berhasil mengamankan enam pelaku beserta sejumlah barang buktinya. Bersama pelaku, lanjut Warta, polisi mengamankan juga 1 unit replika senjata api jenis revolver, 1 unit HT, uang tunai Rp 12,5 juta dan 3 kartu pers atas nama pelaku.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini lebih jauh," terang Warta. (iwd/iwd)












































Barang bukti yang disita dari pelaku (Foto: Eko Sujarwo)