Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Kudu, Jombang. Mereka adalah SC (16), SS (16) dan BD (14).
"Para pelaku masih pelajar, mereka sudah kami tahan," kata Gatot saat dihubungi detikcom, Selasa (5/12/2017).
Ketiga remaja ini diringkus, lanjut Gatot, menyusul adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga yang tak lain merupakan ibu korban sekaligus tetangga para pelaku pada Senin (16/10/2017). Perempuan ini mengadukan nasib putrinya yang dicabuli para pelaku saat asyik bermain di halaman rumah.
"Korban mengadu ke ibunya karena saat buang air kecil, mohon maaf, kelaminnya terasa sakit," ujarnya.
Gatot menjelaskan, korban dicabuli setelah sebelumnya diberi kue. Korban dicabuli di rumah salah satu nenek pelaku yang kebetulan sedang kosong.
Akibat perbuatannya, tambah Gatot, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini