Namun, Polda Jatim yang mengambil alih kasus tersebut, menilai ketiga orang tersebut statusnya belum tersangka, tapi terperiksa.
"Limbah nanti (penjelasan) secara teknis, silakan tanya ke Direskrimsus. Tetapi, saya ingatkan dulu itu penentuan tersangka mungkin terlalu dini," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin usai MoU Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah di Hotel JW Marriott, Surabaya, Selasa (2/8/2017).
Kapolda menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus dugaan pembuangan limbah cair yang diduga mengandung B3 di saluran air dekat Rumah Susun (Rusun) Romo Kalisari, Surabaya.
"Kami tidak akan pernah main-main untuk itu. Kami akan telisik betul, kami akan kerjasama dengan bea cukai. Mudah-mudahan tidak lama lagi (menentukan tersangka). Anggota sudah tahu kemana-mana, dan bisa segera menentukan tersangka," jelasnya.
Barung meminta waktu, karena anggota sedang menyelidiki kasus duagaan pembuangan limbah di Surabaya.
"Anggota sedang berjalan, sedang bekerja," katanya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya sempat menetapkan MF (41) warga Bungah-Gresik, SEC (38) warga Krembangan-Surabaya dan HS (49) warga Kebomas-Gresik, sebagai tersangka.
Kemudian, kasus tersebut ditarik dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
"(Informasi penyelidikan) disampaikan ke saya, itu terlalu dini menyebutkan tersangka. (status ketiganya) terperiksa," tandasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini