"Tersangka diamankan karena diduga menyebarkan kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat di Kepolisian Republik Indonesia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6/2017).
Burhanudin mengunggah meme-meme atau gambar-gambar dan berisikan tulisan-tulisan yang bernada menghina, dalam beberapa waktu terakhir ini di akun facebooknya, 'Elluek Ngangenie'.
Meme dan gambar tersebut diantaranya, 'Presiden Jokowi yang sedang berada diantara tumpukan ban dan digambarkan seolah sedang menambal ban dalam'.
![]() |
Kemudian, tim Cyber Crime, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menelusuri akun facebook tersebut. Kemudian, pada Kamis (8/6/2017) kemarin Burhanudin ditangkap di Pasuruan. Saat ini, tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dijerat dengan pelanggaran ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya sambil menambahkan, tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang menyebarkan meme dan gambar yang dinilai menghina pejabat negara.
"Saat ini tersangka diamankan dan ditahan di Ditreskrimsus, serta diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Barung berharap, masyarakat agar berhat-hati mengunggah gambar-gambar yang bernada menghina, menghujat pejabat negara.
"Penindakan hukum ini dilakukan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat, agar menerapkan etika dalam bermedia sosial. Karena, apa yang disebarkan ini dibada dan lihat banyak orang," tandasnya. (roi/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini