Hina Presiden dan Kapolri di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi

Hina Presiden dan Kapolri di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 18:56 WIB
Polda Jatim mengamankan santri salah satu ponpes di Pasuruan/Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Polda Jawa Timur menangkap seorang santri pondok pesantren di Pasuruan. Burhanudin diamankan, karena menghina Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian serta pejabat polisi lainnya, dengan gambar yang tidak sepantasnya diunggah di akun facebook-nya.

"Tersangka diamankan karena diduga menyebarkan kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat di Kepolisian Republik Indonesia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6/2017).

Burhanudin mengunggah meme-meme atau gambar-gambar dan berisikan tulisan-tulisan yang bernada menghina, dalam beberapa waktu terakhir ini di akun facebooknya, 'Elluek Ngangenie'.

Meme dan gambar tersebut diantaranya, 'Presiden Jokowi yang sedang berada diantara tumpukan ban dan digambarkan seolah sedang menambal ban dalam'.

Hina Presiden dan Kapolri di FB, Santri di Pasuruan Diciduk PolisiMeme yang diunggah di FB Burhanudin/Foto: Rois Jajeli
Juga gambar Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dinilai sebagai pengupload chat fitnah mesum Habib Rizieq syihab. Serta gambar dan meme lainnya.

Kemudian, tim Cyber Crime, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menelusuri akun facebook tersebut. Kemudian, pada Kamis (8/6/2017) kemarin Burhanudin ditangkap di Pasuruan. Saat ini, tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dijerat dengan pelanggaran ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya sambil menambahkan, tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang menyebarkan meme dan gambar yang dinilai menghina pejabat negara.

"Saat ini tersangka diamankan dan ditahan di Ditreskrimsus, serta diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Barung berharap, masyarakat agar berhat-hati mengunggah gambar-gambar yang bernada menghina, menghujat pejabat negara.

"Penindakan hukum ini dilakukan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat, agar menerapkan etika dalam bermedia sosial. Karena, apa yang disebarkan ini dibada dan lihat banyak orang," tandasnya. (roi/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.