"Kami sudah melakukan olah TKP di fitting room dan ruang interogasi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada detikcom, Kamis (9/3/2017).
![]() |
Polisi mendapatkan fakta-fakta perlakuan terhadap kedua remaja yang statusnya pelajar SMA itu saat usai digerebek di kamar pas.
Dari hasil olah TKP, kata Shinto, diperoleh data bahwa setelah keluar dari kamar pas, kedua remaja digelandang dalam keadaan tanpa mengenakan celana dalam dan celana luar.
Mereka disuruh berjalan sejauh sekitar 100 meter, bukan 70 meter, dari kamar pas menuju kantor security. "Bukan kantor manajemen," kata Shinto.
![]() |
Dalam perjalanan ke kantor security, kedua remaja melewati kasir dan gudang barang. Setiba di kantor security, mereka tetap dilarang menggunakan celananya sekitar 10-15 menit. Setelah itu baru mereka diberi sarung untuk menutupi auratnya.
Pihak security kemudian membuat berita acara berdasarkan keterangan atau pengakuan kedua remaja yang digerebek saat mesum di kamar pas.
![]() |
"Pihak satpam lalu memanggil kedua orangtua kedua remaja dan memberitahu peristiwa yang terjadi," kata Shinto.
Kini di kamar pas dan ruang kantor security telah dipasangi garis pengaman police line untuk kelancaran sproses penyidikan. (iwd/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini