Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipecat dari Ketua DPC PDIP

Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipecat dari Ketua DPC PDIP

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 20:36 WIB
Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipecat dari Ketua DPC PDIP
Foto: Istimewa
Surabaya - Kabar pemecatan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dari jabatan Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk beredar di media sosial. Taufiqurrahman dipecat karena diminta untuk kosentrasi mengurus masalah hukum yang sekarang ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti kita sampaikan (jumpa pers) Jumat," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sri Untari Bisowarno, saat dihubungi detikcom, Kamis (2/2/2017).

Surat 'pemecatan' Taufiqurrahman beredar di media sosial. Dalam surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kritiyanto tertanggal 26 Januari 2017.

Isi surat tersebut yakni, Memutuskan dan menetapkan Drs H Taufiqurrahman dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk masa bakti 2015-2020.

Menunjuk dan mengangkat Ir Budi Sulistyono-Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Timur untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk masa bakti 2015-2020.

DPP PDIP meminta kepada Taufiqurrahman untuk lebih berkosentrasi di dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Menugaskan PLH Ketua DPC PDIP Nganjuk bersama-sama seluruh pengurus DPC PDIP Nganjuk untuk melaksanakan konsolidasi organisasi dan program kerja partai, dengan berpedoman pada AD/ART PDIP serta peraturan partai, dan segera melakukan pengisian jabatan lowong Ketua DPC PDIP Nganjuk.

Masa tugas PLH Ketua DPC PDIP Nganjuk selama-lamanya tiga bulan terhitung sejak surat keputusan ini diterbitkan.

Dikonfirmasi tentang kabar dan isi surat pemecatan Bupati Nganjuk dari Ketua DPC PDIP Nganjuk, serta penunjukan Budi Sulistyono-yang juga Bupati Ngawi sebagai pengganti sementara, Sri Untari enggan menjelaskannya.

"Jumat besok saja sekalian saya tunjukan suratnya ya," pungkas dia.

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terjerat kasus dugaan korupsi gratifikasi pengurusan proyek infrastruktur. Bupati Nganjuk ini ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2016 lalu.

Selasa (24/1/2017) lalu, Taufiqurrahman dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Taufiq yang menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode 2008-2013 dan 2013-2018 ini dijerat kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi di 5 proyek yang terjadi pada 2009.

Proyek tersebut diantaranya pmbangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan halan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Nganjuk. (roi/bdh)
Berita Terkait