Anas-sapaan akrabnya-menyayangkan sikap LSM tersebut. Meski begitu, Anas mempersilahkan lembaga-lembaga itu melaporkan ke KPK. Karena pelaksanaan proyek RTH dilakukan sesuai ketentuan hukum dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hasilnya tidak ada masalah. Kekurangan-kekurangan sudah kita penuhi," kata Anas, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/4/2012).
Dia menjelaskan, pihaknya meminta BPK untuk melakukan audit terhadap seluruh proyek besar bernilai miliaran rupiah sebelum tahun anggaran berakhir pada Desember.
"Kalau dilaporkan terus ke KPK, nanti bupatinya takut membangun," sengitnya.
Sebelumnya, Anas dilaporkan ke KPK oleh dua lembaga anti korupsi yakni Sekretariat Bersama (Sekber) Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi dan Lembaga Pemerhati Penggunaan Anggaran Negara (LAPPAN). Sekber LSM Banyuwangi melaporkan Bupati Banyuwangi ke KPK pada tanggal 16 Februari dan 7 Maret 2012. Sedangkan LAPPAN melapor pada 5 April kemarin.
Koordinator Sekber LSM Banyuwangi Mas Soeroso, mengungkapkan, Bupati Anas diduga menyalahgunakan wewenang dengan menganggarkan proyek RTH senilai hampir Rp 6 miliar di perubahan APBD 2011.
Anggaran tersebut dipakai untuk penataan tujuh taman kota. Diantaranya, Taman Kota Sritanjung, Taman Blambangan, Taman Patung Kuda, Taman Makam Pahlawan dan Taman Kedayunan. Padahal menurut Soeroso, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21/2011, Perubahan APBD seharusnya dipergunakan untuk kegiatan lanjutan.
"Dan sifat kegiatannya harus emergency, misalnya ada bencana alam," ungkapnya, dihubungi wartawan secara terpisah.
Proyek RTH tersebut, kata Soeroso, tidak memiliki peraturan daerah. Sebab Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah hingga saat ini belum selesai dibahas di DPRD. Proyek tersebut terindikasi kuat digelembungkan. Sebab penataan satu taman kota, seperti Taman Sritanjung, anggarannya mencapai Rp 2,7 miliar.
"Hasil hitungan kami penataan Taman Sritanjung hanya membutuhkan Rp 800 juta," kata dia.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini