Keluarga saat itu mengiyakan pernikahan di bawah tangan karena gadis berusia 21 tahun itu berbadan dua akibat perbuatan amoral Yusuf. Pihak keluarga kemudian mendesak Yusuf melegalkan pernikahan itu dan mendaftarkan ke KUA tapi lagi-lagi Yusuf menolak. Kesal orangtua zubaidah melaporkan pria asal Banyuputih, Situbondo ke polisi.
Kasus itu diselidiki oleh pihak kepolisian meski Yusuf menikahi gadis malang itu. Polisi memprosesnya karena tindakan perkosaan yang dilakukan Yusuf. Nikah siri tidak diakui oleh hukum negara. Selain itu, pernikahan siri dilakukan setelah aksi asusila perkosaan dilakukan.
"Makanya, kita akan melanjutkan kasus ini sampai tuntas," kata Kanit PPA Polres Situbondo Aiptu Lismiyani, kepada detiksurabaya.com, Kamis (24/2/2010).
Yusuf sendiri sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, sehingga polisi belum berani melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemerkosa gadis cacat itu.
Perbuatan bejat Yusuf yang masih bertetangga dengan Zubaidah dilakukan pertama kali pada pertengahan tahun 2009 lalu. Yusuf meniduri Zubaidah sebanyak dua kali.
Perbuatan itu membuat Zubaidah berbadan dua, Yusuf berusaha untuk mengugurkan karena takut perbuatan jahatnya diketahui orang. Namun Zubaidah menolaknya.
(wln/wln)











































