"Pelapor pekan depan semoga bisa memberikan keterangannya, karena saat ini masih di luar kota," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (22/1/2019).
Saat ini, kasus pengubahan lirik 'Jogja Istimewa' tanpa izin untuk kepentingan kampanye pendukung Prabowo-Sandi itu masih tahap penyelidikan. Polisi masih membutuhkan keterangan dari pihak terkait untuk menentukan apakah laporan Marzuki pada pekan lalu itu memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih penyelidikan, belum sampai penyidikan. Tapi proses hukum masih jalan," jelas Yuliyanto.
Diketahui, pada Selasa (15/1) Marzuki didampingi kuasa hukumnya, Hilarius Ngaji Mero melaporkan pemilik dua akun media sosial ke Polda DIY. Marzuki melapor terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah lagu 'Jogja Istimewa' ciptaannya diubah lirik dan digunakan untuk kepentingan kampanye politik tanpa izin.
Saat melapor, Marzuki menyertakan bukti-bukti berupa dokumen bukti hak cipta lagu 'Jogja Istimewa' dan file video yang diunggah oleh dua akun terlapor.
Simak Juga 'Jawaban Kill The DJ Saat Pengunggah ''Jogja Istimewa'' Minta Maaf':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini