"Emmanuel mendapatkan pukulan beberapa kali oleh kepolisian, dan satu kali pukulan mengenai telinga atas," kata Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli saat dihubungi detikcom, Rabu (2/5/2018).
Yogi menjelaskan, kasus pemukulan ini berawal saat LBH Yogyakarta diminta secara lisan untuk menjadi penasihat hukum para mahasiswa yang ditangkap polisi. Setelahnya, Emmanuel bersama seorang Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Yogyakarta menuju Mapolda DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Yogi datang ke Polda DIY sekitar pukul 19.30 WIB dengan membawa surat kuasa dan langsung meminta izin untuk bertemu mahasiswa. Tetapi, oleh polisi tetap tidak diizinkan dengan alasan pendataan mahasiswa yang belum selesai.
"Pada saat itu polisi memperbolehkan PBH LBH Yogya untuk menunggu di teras depan aula dan bahkan boleh melihat proses pendataan dari pintu kaca aula. Proses di dalam masih berlangsung dan PBH LBH Yogya menunggu di luar ruangan," jelasnya.
Namun, lanjutnya tiba-tiba muncul seorang polisi datang ke aula kemudian berteriak. Polisi tersebut meminta semua warga sipil meninggalkan lokasi. Mendengar hal itu, PBH LBH Yogya berusaha meminta penjelasan ke polisi tersebut terkait dasar pengusiran.
"Polisi beralasan bahwa semua warga sipil harus keluar sampai pendataan selesai karena dianggap menggangu proses. Padahal LBH Yogya selaku kuasa hukum ingin memastikan bahwa proses yang dilakukan tidak merugikan mahasiswa," lanjutnya.
Akhirnya, tim LBH Yogya dipaksa keluar oleh anggota polisi. Tetapi, Emmanuel memilih bertahan dengan alasan dia adalah PBH dan advokat yang berkewajiban memberikan bantuan hukum. Kemudian, terjadilah insiden pemukulan tersebut.
"Tim LBH Yogya hanya 6 dan dikerubungi semua intel dan polisi yang ada, maka terjadilah aksi pengeroyokan kepada Emmanuel sebagai sasaran oleh kepolisian dan intel. Setelah itu tim LBH Yogya terpaksa mundur keluar Polda," pungkas dia. (sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini