"Sementara sudah kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Rabu (2/5/2018).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC. Mereka merupakan bagian dari 69 orang aktivis yang ditangkap polisi semalam seusai demo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan. Memang cepat penetapan tersangkanya, tapi penyidik bekerja sesuai SOP dan ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan yakni pembakaran (pos polisi)," jelasnya.
Hadi menyebutkan tersangka dijerat Pasal 160,170, 187 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Sehingga kita lakukan penahanan untuk para tersangka. Untuk saat ini, hasil pemeriksaan mereka mengaku mahasiswa dari 2 perguruan tinggi, tapi saya tegaskan kegiatan ini tanpa sepengetahuan pihak kampus dan tidak ada pemberitahuan kepada polisi," imbuhnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini