Dalam peta Domain Mangkunegaran (DMN), aset-aset itu rata-rata berada di Kabupaten Karanganyar. Beberapa aset lainnya berada di dalam Kota Solo dan Wonogiri.
"Ada 7 aset. PG Colomadu, PG Tasikmadu, kebun kopi dan teh Kemuning, tanah Tawangmangu, serat nanas Mojogedang, Gula Batu Wonogiri dan hutan-hutan seperti Alas Kethu (Wonogiri)," kata ketua tim Pengembalian Aset Mangkunegaran (PAM), Joko Susanto, Rabu (4/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di dalam kota, terdapat aset-aset penting yang kini dikelola Pemerintah Kota Surakarta. Antara lain, Stadion Manahan, Taman Balekambang, Pasar Legi, SMPN 3, 5 dan 10, serta Monumen Pers.
"Stasiun Balapan juga karya Mangkunegaran, lihat saja besinya sama dengan yang ada di Mangkunegaran. Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surakarta juga belum ada pelepasan aset," ujarnya
Mangkunegaran pun membentuk tim PAM untuk mengembalikan aset-asetnya yang kini dikelola pemerintah. Sementara, tim PAM baru akan mengurus beberapa aset.
Baca juga: Pengelolaan Lahan Eks PG Colomadu Dipersoalkan, Ini Kata PTPN IX
Tim PAM kini mengurus pengembalian aset kebun Kemuning, Karanganyar, yang luasnya mencapai 600 hektare. Saat ini kebun teh itu dikelola Kodam IV/Diponegoro.
"Tahun 1965 dikuasai pemerintah karena banyak pekerjanya terlibat PKI, lalu asetnya diamankan pemerintah. Tim PAM sudah kirim surat ke BPN Karanganyar untuk menghentikan pengelolaan," kata Joko.
Mengenai rencana gugatan yang akan diajukan mengenai PG Colomadu, pihaknya mengaku masih mempersiapkannya.
"Ini masih persiapan sambil menunggu itikad baik pemerintah. Sebenarnya kita enggak mau ramai. Kita berharap penyelesaian bisa lewat musyawarah," tutupnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini