2 Remaja Pembunuh Driver Grab di Semarang Divonis 9 dan 10 Tahun Bui

2 Remaja Pembunuh Driver Grab di Semarang Divonis 9 dan 10 Tahun Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 15:51 WIB
Suasana sidang vonis pembunuh driver taksi online di PN Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Dua remaja yang membunuh driver taksi online di Semarang menjalani sidang vonis hari ini. Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun dan 9 tahun bui pada kedua terdakwa.

Terdakwa IB (15) dan TA (15) menjalani sidang bergantian di PN Semarang dengan hakim tunggal Sigit Harianto. Sidang putusan digelar terbuka tidak seperti sidang sebelumnya yang tertutup karena terdakwa masih di bawah umur.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan. Mereka terbukti merencanakan aksi pembunuhan yang dilakukan 20 Januari 2018 lalu dengan korban bernama Deny Setiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan," kata Sigit dalam amar putusannya, Selasa (27/2/2018).


Rencana pembunuhan yang dimaksud yaitu mulai dari memilih korban driver taksi online, menyiapkan senjata tajam, dan pemilihan lokasi tempat duduk yaitu TA di samping sopir untuk mengajak mengobrol dan IB di belakang sopir.


Tidak hanya itu, modus membayar kurang ternyata juga disengaja. Dengan membayar Rp 22 ribu, pelaku kemudian berdalih minta diantarkan ke rumah saudaranya untuk mengambil uang. Namun ternyata IB menghunuskan pisaunya langsung ke leher korban.

Deny dibunuh di Jalan Cendana Selatan IV dan jenazahnya dibuang di sana. Ponsel dan mobil korban dibawa pelaku dan berusaha disembunyikan.

"Terdakwa berencana menjual mobil jika situasi dirasa aman," ujar hakim.

Hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yaitu karena aksi yang sadis dan belum ada permohonan maaf. Hal yang meringankan bagi terdakwa IB tidak ada sedangkan yang meringankan terdakwa TA karena mengakui perbuatannya dan kooperatif.

"Terdakwa (TA) bersedia memberikan bulanan sebesar Rp 1 juta setiap bulan kepada korban," imbuhnya.

Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Usai sidang, dua terdakwa dibawa ke Lapas Anak Kutoarjo karena masih di bawah umur. Sementara itu di ruang sidang ternyata hadir istri korban, Nur Aini. Ia menangis di ruang sidang. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads