Salah Pasang Meteran, PLN Purworejo Bayar 16 Tahun Kerugian Konsumen

Salah Pasang Meteran, PLN Purworejo Bayar 16 Tahun Kerugian Konsumen

Rinto Heksantoro - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 17:57 WIB
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Purworejo - PLN Purworejo akhirnya bertanggungjawab atas kasus melonjaknya tagihan listrik rumah milik Budiyono (52). Kedua belah bertemu untuk menyelesaikan masalah yang dialami warga Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo selama lebih kurang 16 tahun itu.

Mereka mendatangi rumah Budiyono di Kelurahan Mranti. Pihak PLN yang datang diantaranya Manager PLN Rayon Purworejo, Juliantoro yang didampingi Atmoko Basuki selaku Manager Area Magelang, Joko Purnomo selaku Asisten Manager Transaksi Energi Area Magelang serta Agus Handayani selaku koordinator Yantek pelayanan gangguan Rayon Purworejo.

Pihak PLN tersebut sengaja datang untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis, sekaligus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ke sini untuk menyelesaikan masalah yang ada, kami juga minta maaf jika ada kesalahan," tutur Juliantoro.

Baca juga: Merasa Dicurangi 16 Tahun, Warga Purworejo Minta Ganti Rugi ke PLN


Tidak hanya sekedar lisan lanjut dia, pihaknya juga mengakui terjadinya kesalahan tersebut dan sekaligus meminta maaf secara tertulis.

"Permintaan maaf secara tertulis ini ditanda tangani antara Mas Budi dan PLN dalam hal ini adalah saya selaku manager," katanya.
kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatankedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan Foto: Rinto Heksantoro/detikcom


Itikad baik dari PLN itu juga diterima Budi dengan lapang dada. Setelah menanda tangani kesepakatan hitam di atas putih lengkap dengan materai, Budi juga telah menerima ganti rugi sekaligus kompensasi dari pihak PLN.

"Alhamdulillah, sudah clear sekarang. Saya mengucapkan terima kasih sekali kepada PLN yang telah bersedia bertanggung jawab atas hal ini. Selain itu saya juga minta maaf jika ada kesalahan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Budi yang sejak 2001 mengajukan permohonan pemasangan instalasi listrik dengan daya 900 namun ternyata hanya dipasang daya 450. Namun, justru korban harus membayar abonemen dengan daya 900 selama 16 tahun.

Setelah kedua belah pihak berjabat tangan, kasus tersebut dinyatakan selesai. Pihak PLN sendiri selaku perusahaan milik negara akan lebih berhati-hati ke depannya agar tidak terjadi kesalahan kembali. Kritik dan saran dari warga masyarakat juga sangat dinanti demi kepentingan bersama. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads