Ditemui detikcom di rumahnya, Budi menceritakan tentang tarif listrik yang tidak lazim. Pembayaran yang setiap bulan hanya sekitar Rp 50 ribu tiba-tiba melonjak menjadi Rp 350 ribu. Kaget dengan munculnya tagihan itu, Budi langsung melakukan konfirmasi. Namun, pihak PLN hanya membuka bukti tarif sesuai yang tertulis dalam komputer kantornya.
Tidak puas dengan jawaban dari PLN, Budi meminta meteran listrik miliknya dibongkar. Budi kembali dikejutkan ketika mengetahui daya meteran yang terpasang sejak 2001 ternyata tidak sesuai permintaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengakui bahwa pihak PLN sudah mendatangi rumahnya dan meminta maaf atas kesalahan tersebut. Namun dari 16 tahun dirugikan, PLN hanya bersedia mengembalikan tarif selama 6 bulan terakhir. Itu pun hingga sekarang belum diterimanya.
"Sebenarnya bukan masalah finansial saja. Pihak sana (PLN) sudah janji mau memberikan permintaan maaf dan penjelasan kesalahan tersebut secara tertulis, namun juga tidak ada. Ini tidak hanya saya korbannya. Tetangga saya juga ada yang jadi korban seperti itu. Dimungkinkan masih ada yang lain," keluhnya.
Manager PT PLN Persero Rayon Purworejo, Juliantoro, saat dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut sudah terjadi sejak lama sehingga sulit untuk mengetahui secara persis siapa yang melakukan kesalahan. "Itu kan sudah lama, jadi ya sulit dibuktikan. Kemungkinan pihak ke tiga yang malakukan kesalahan pemasangan," kilahnya.
PLN juga bersikukuh hanya akan mengembalikan biaya abonemen kepada korban selama 6 bulan saja. Hal tersebut didasarkan pada peraturan yang ada di PLN.
"Ya memang aturannya begitu. Jika ada kesalahan dan korban minta ganti rugi pembayaran abonemen ya kami hanya bisa mengembalikan maksimal selama 6 bulan saja, meskipun kesalahan itu telah terjadi selama bertahun-tahun," kata dia.
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Empati, R Hery Priyantono, menyayangkan sikap PLN dalam kasus tersebut. Pihaknya akan mendampingi korban hingga kasus tersebut tuntas, karena jelas ada pelanggaran di sana.
"Konsumen dilindungi oleh UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan tersebut mengatur hak-hak konsumen yang harus diterima, dalam hal ini wajib diberikan oleh PLN. Pada Pasal 4 UU tersebut berbunyi: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang barang dan atau jasa," paparnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini