"Pelaku menganiaya korban menggunakan kayu alas kaki untuk azan," ucap Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto via pesan singkat, Senin (29/1/2018).
Hari menjelaskan saat peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/1) lalu, pelaku memang berada di dalam masjid Al Hidayah, Kampung Santiong RT 03/01 Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung. Usai melaksanakan ibadah salat subuh, korban sempat berkomunikasi dengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa basa basi lagi, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kayu alas kaki untuk adzan. Korban dipukul menggunakan kayu tersebut ke beberapa bagian tubuh korban.
"Satu kali ke arah perut dan dua kali ke arah kepala. Setelah menganiaya, pelaku lari keluar masjid," kata Hari.
![]() |
"Pelaku sempat menendang alas berdiri adzan terlebih dahulu. Lalu dia mengeluarkan kata-kata yang tidak jelas. Kata-kata itu yang terdengar hanya 'pinerakaeun' (calon neraka). Kemudian pelaku duduk dekat tiang tengah," kata Umar via pesan singkat.
Polisi berhasil menangkap Asep. Ia ditangkap di Al Mufathalah yang tak jauh dari lokasi penganiayaan Umar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini