Jejak Perkara Mary Jane hingga Bebas di Filipina

Jejak Perkara Mary Jane hingga Bebas di Filipina

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 27 Sep 2026 07:04 WIB
(FILES) Mary Jane Veloso shows her inked fingers after getting finger printed during a booking process inside the prison facilities at the Correctional Institution for Women in Manila on December 18, 2024. Philippine President Ferdinand Marcos said S
Mary Jane (Foto: dok. AFP/TED ALJIBE)
Manila -

Mary Jane Veloso menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Grasi ini membebaskan Mary Jane dari sisa masa hukuman penjara.

Diketahui, Mary Jane mendekam di penjara Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun, sebelum akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia pada Desember 2024 lalu. Dia tetap menjalani hukuman penjara setelah dipulangkan ke Filipina.

Pekan ini, Presiden Marcos Jr mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan sepenuhnya atau grasi untuk Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mary Jane, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/9/2026), keluar dari sel penjaranya di Manila pada Jumat (25/9) malam waktu setempat. Wajahnya tampak berseri-seri saat menemui awak media, sembari memegang dokumen yang ditandatangani Presiden Marcos Jr yang memberikan "pengampunan mutlak" baginya.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga," ucap Mary Jane dalam sebuah konferensi pers usai bebas dari penjara.

Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke FilipinaMary Jane (Foto: ABC Australia)

Dia mengatakan bahwa dirinya sangat menantikan momen untuk bertemu kembali dengan kedua putranya. "Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat," ujar Mary Jane.

Jejak Kasus Mary Jane

Mary Jane, yang terbang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), ditangkap setelah koper yang dibawanya kedapatan berisi heroin seberat 2,6 kilogram yang disembunyikan.

Vonis Mati

Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai Dahlan dengan hakim anggota Kadarisman Al Riskandar dan Suratno memberikan putusan vonis pidana mati kepada Mary Jane pada 11 Oktober 2010.

Grasi Ditolak

Upaya grasi ditempuh oleh Mary Jane. Namun, grasi tersebut ditolak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.

Upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), pun diajukan oleh tim kuasa hukum Mary Jane. Dalam permohonannya, mereka menegaskan bahwa Mary Jane hanyalah kurir narkoba yang tidak tahu-menahu tentang isi koper yang dibawanya. Namun, PK pertama ditolak pada 2015, mempertegas ancaman hukuman mati bagi Mary Jane.

PK kedua kembali diajukan tim hukum Mary Jane di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 27 April 2015. Saat itu, eksekusi mati tinggal menghitung hari dan ditetapkan jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan perwakilan buruh migran dari Filipina, menggelar aksi di depan Istana Negara, Senin (27/4/2015) malam. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses hukuman mati karena Mary Jane adalah korban dari perdagangan manusia. Agung Pambudhy/Detikcom.Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan perwakilan buruh migran dari Filipina, menggelar aksi di depan Istana Negara, Senin (27/4/2015) malam. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses hukuman mati karena Mary Jane adalah korban dari perdagangan manusia. (Agung Pambudhy/Detikcom)

Selamat di Detik-detik Terakhir

Mary Jane termasuk dalam daftar terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung Indonesia pada April 2015. Ketika itu, tekanan internasional memuncak. Pemerintah Filipina secara resmi meminta Indonesia menunda eksekusi karena Mary Jane dianggap sebagai saksi penting dalam kasus perdagangan manusia di Filipina.

Saat itu, Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati.

Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tidak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar dari selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.

Pada saat-saat terakhir, Presiden Jokowi memutuskan menunda eksekusi Mary Jane. Penundaan ini dilakukan agar Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam proses hukum terhadap sindikat perdagangan manusia yang merekrut dan menjebaknya. Penundaan tersebut memberikan secercah harapan bagi Mary Jane dan para pendukungnya.

Penyerahan Mary Jane ke Filipina

Pada Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui sebuah "kesepakatan praktis" untuk pemulangannya, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman di penjara Filipina.

Grasi Bebas

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan grasi kepada Mary Jane. Hal ini membuat Mary Jane menghirup udara bebas karena terbebas dari sisa masa hukumannya.

Lihat juga Video: Mary Jane Dicekal Masuk Indonesia Seusai Dipulangkan ke Filipina

Halaman 5 dari 4
(isa/aik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini