×
Ad

5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2026 18:19 WIB
Presiden AS Donald Trump (dok. AFP/FABRICE COFFRINI)
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan menolak usulan terbaru Iran untuk membuka kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari. Trump memperingatkan Presiden China Xi Jinping agar tidak memberikan bantuan apa pun kepada Iran, saat keduanya bertemu di Gedung Putih pekan ini.

Tak hanya menolak usulan itu, Trump dilaporkan mempertimbangkan serangan baru terhadap Iran. Dalam usulan terbarunya, Iran menawarkan untuk membuka Selat Hormuz asalkan AS memenuhi syarat-syarat Teheran, termasuk menghentikan permusuhan di semua front dan mengakhiri blokade laut.

Sementara itu, Trump menegaskan kepada Xi bahwa bantuan untuk Teheran dari Beijing "sama sekali tidak dapat diterima".

Selain berita tersebut, berikut ini berita-berita internasional yang menarik perhatian pembaca detikcom, hari ini, Sabtu (26/9/2026):

- Trump Tolak Tawaran Iran Soal Selat Hormuz, Pertimbangkan Serangan Baru

Iran menawarkan usulan terbaru untuk membuka kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari, asalkan Amerika Serikat (AS) memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Teheran. Namun Presiden AS Donald Trump dikabarkan menolak usulan tersebut, dan justru mempertimbangkan serangan baru terhadap Iran.

Selat Hormuz, yang merupakan jalur perairan vital untuk pasokan minyak dan gas dunia, menjadi pusat konflik yang terus berlanjut antara Iran dan AS. Upaya diplomasi untuk mengakhiri konflik yang berlangsung hampir tujuh bulan terakhir kini menemui jalan buntu.

Upaya mediasi terbaru dilakukan di sela-sela Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang digelar di New York, AS, pekan ini. Hal ini sempat memberikan secercah optimisme akan adanya kemajuan menuju kesepakatan.

- Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi

Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (25/9) waktu setempat, setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Grasi presiden membebaskan Mary Jane dari sisa masa hukuman penjara yang sebelumnya dijalani di penjara Manila.

Mary Jane mendekam di penjara Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun, sebelum akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia pada Desember 2024 lalu. Dia tetap menjalani hukuman penjara setelah dipulangkan ke Filipina.

Pekan ini, Presiden Marcos Jr mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan sepenuhnya atau grasi untuk Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun.




(nvc/nvc)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork