Pengadilan China menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan kepala badan pengawas makanan dan obat-obatan China (CFDA), Bi Jingquan. Bi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap saat masih aktif menjabat.
Putusan pengadilan di Provinsi Shandong, seperti dilansir Reuters, Selasa (15/9/2026), menyatakan bahwa Bi telah secara ilegal menerima uang dan aset total senilai lebih dari 57 juta Yuan, atau setara Rp 150,2 miliar.
Uang dan aset tersebut diterima Bi antara tahun 1995 hingga tahun 2025, ketika dia memegang berbagai jabatan, termasuk sebagai Kepala CFDA dan pejabat senior di Dewan Negara.
Menurut putusan pengadilan, Bi menerima suap sebagai imbalan atas bantuannya kepada berbagai entitas dan individu terkait sejumlah hal, seperti kegiatan operasional bisnis, persetujuan administratif, dan penyelesaian proyek.
Bi ditunjuk menjabat Kepala CFDA pada awal tahun 2015 lalu, atau beberapa bulan setelah pemerintah China meluncurkan perombakan besar-besaran terhadap prosedur peninjauan obat-obatan di negara tersebut.
CFDA kini sudah tidak beroperasi lagi.
(nvc/ita)