Sebanyak 10 negara Eropa dan Barat melarang dua menteri garis keras Israel, Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich, untuk memasuki wilayah mereka. Kedua menteri dalam pemerintahan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu itu kerap memicu kontroversi dengan komentar negatif mereka tentang Palestina.
Larangan masuk ke 10 negara itu, seperti dilansir Middle East Monitor, Selasa (7/7/2026), diungkapkan oleh Kementerian Luar Negeri Israel dalam pernyataan terbarunya. Ben-Gvir diketahui menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional Israel, sedangkan Smotrich menjabat sebagai Menteri Keuangan Israel.
Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan dalam pernyataannya, bahwa 10 negara telah memberlakukan larangan masuk terhadap dua menteri sayap kanan itu yang menghadapi kecaman luas akibat pernyataan yang dianggap menganjurkan pemusnahan rakyat Palestina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Luar Negeri Israel menambahkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan diplomatik ini, dan mendesak 10 negara tersebut untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Otoritas Israel mengecam larangan masuk oleh 10 negara itu sebagai keputusan yang "tidak dapat dibenarkan".
Negara-negara yang memberlakukan larang masuk untuk Ben-Gvir dan Smotrich itu terdiri atas Inggris, Kanada, Australia, Belanda, Spanyol, Belgia, Norwegia, Irlandia, Selandia Baru, dan Prancis.
Ben-Gvir sendiri telah dilarang memasuki Prancis dan Irlandia pada akhir Mei, setelah mengunggah video yang memperlihatkan para aktivis dari armada bantuan kemanusiaan untuk Gaza, yang ditahan Israel usai kapal mereka dicegat di perairan internasional, sedang berlutut dengan tangan terikat ke belakang.
Penahanan para aktivis kemanusiaan itu oleh Tel Aviv menuai kecaman internasional.
Beberapa negara, termasuk Prancis, Spanyol, dan Italia, telah menyerukan penerapan sanksi Eropa terhadap Ben-Gvir. Otoritas peradilan di Prancis dan Italia juga telah memulai penyelidikan terhadap tuduhan bahwa Ben-Gvir bertanggung jawab atas penyiksaan terhadap para aktivis tersebut.
Pada Selasa (7/7) ini, Ben-Gvir membatalkan rencana kunjungan ke New York, Amerika Serikat (AS), untuk menghadiri KTT Kepala Kepolisian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di tengah kekhawatiran akan adanya unjuk rasa oleh kelompok-kelompok HAM, serta meningkatnya desakan agar dia ditangkap dan diselidiki.
Hind Rajab Foundation, sebuah organisasi berbasis di Belgia dan dikenal karena mengajukan gugatan hukum terhadap tentara serta pejabat Israel di berbagai negara, telah mendesak otoritas AS untuk menahan dan mengadili Ben-Gvir terkait kebijakan penjara yang sarat "penyiksaan dan penganiayaan".
Dalam pernyataan yang dirilis, Hind Rajab Foundation menilai Jaksa Agung New York Letitia James memiliki wewenang untuk menyelidiki Ben-Gvir karena "sejumlah warga New York telah dirugikan oleh tindakan kriminal Ben-Gvir dan karena Ben-Gvir mungkin juga melakukan tindakan kriminal saat berada di New York".
Simak juga Video 'Pemerintah Israel Menentang Putusan Mahkamah Agung soal Regulator Media':











































