×
Ad

Eks Presiden Korsel Dibui 30 Tahun karena Kirim Drone ke Korut

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 12 Jun 2026 11:17 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)
Jakarta -

Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena mengirimkan drone ke Korea Utara (Korut). Jaksa penuntut menyebut langkah itu bertujuan untuk menciptakan dalih bagi deklarasi darurat militer pada tahun 2024.

Jaksa penuntut khusus mengatakan pada bulan April lalu, bahwa upaya Yoon untuk "memalsukan kondisi perang" dengan drone telah merusak keamanan negara.

Vonis hukuman ini dijatuhkan pada hari Jumat (12/6) setelah Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada bulan Februari lalu karena memimpin pemberontakan untuk "melumpuhkan" Majelis Nasional Korea Selatan dengan deklarasi darurat militernya.

Yoon "dijatuhi hukuman 30 tahun penjara" atas dakwaan yang melibatkan drone, kata juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul, seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (12/6/2026), tanpa memberikan detail lebih lanjut.

Jaksa penuntut juga berpendapat bahwa operasi tersebut meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara dan menyebabkan kebocoran informasi rahasia -- termasuk detail tentang kemampuan pasukan -- setelah drone jatuh, lapor kantor berita Korsel, Yonhap.

Yoon telah mengajukan banding terhadap vonis pemberontakan, dengan bersikeras bahwa ia mendeklarasikan darurat militer "semata-mata demi kepentingan negara".

Tim hukum Yoon membantah dakwaan yang melibatkan drone dan mengatakan bahwa "tidak ada perintah sebelumnya atau persetujuan selanjutnya" darinya untuk operasi drone yang disebut oleh jaksa.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork