×
Ad

Pengadilan Kurangi Hukuman Bui Eks PM Korsel di Kasus Darurat Militer

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 07 Mei 2026 10:33 WIB
Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo (Foto: Reuters)
Jakarta -

Pengadilan banding Korea Selatan mengurangi hukuman penjara terhadap mantan perdana menteri Han Duck-soo atas kejahatan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer mantan presiden Yoon Suk Yeol. Hukuman buinya dikurangi 8 tahun, dari sebelumnya 23 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Dekrit darurat militer oleh Yoon pada Desember 2024 sempat menangguhkan pemerintahan sipil dan menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan. Namun, darurat militer itu hanya berlangsung sekitar enam jam karena anggota parlemen oposisi bergerak cepat untuk membatalkannya dalam pemungutan suara.

Sebelumnya, pengadilan tingkat rendah telah menjatuhkan hukuman penjara yang lebih berat dari yang diperkirakan kepada Han pada bulan Januari, yaitu 23 tahun, karena terlibat dalam deklarasi darurat militer tersebut.

Pengadilan banding di ibu kota Korsel, Seoul mengurangi hukuman tersebut sebanyak delapan tahun pada hari Kamis (7/5), dengan hakim ketua mengumumkan: "Kami menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa."

Pengadilan masih mempertahankan sebagian besar hukuman Han, tetapi mengurangi hukumannya setelah mempertimbangkan "lebih dari 50 tahun pengabdiannya sebagai pejabat publik sebelum deklarasi darurat militer".

"Catatan juga menyulitkan untuk menemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa berpartisipasi lebih aktif dalam pemberontakan, seperti dengan berkonspirasi sebelumnya atau secara sistematis memimpin operasi," kata hakim.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork