Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buron kasus penipuan ditangkap di Thailand. WNI tersebut merupakan tersangka utama jaringan penipuan hibrida melalui aplikasi kencan.
Dilansir media Thailand, Thairath, Minggu (26/4/2026), WNI bernama Awang Willuang (33) itu diduga memikat korban untuk berinvestasi lintas benua ditangkap di Thailand.
Willuang ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan pihak berwenang Amerika Serikat (AS) dan red notice Interpol. Pihak berwenang Thailand menyatakan operasi penangkapan terhadap Willuang dilakukan 25 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand menyebut Willuang merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto. Dia menjadi buron berdasarkan surat perintah penangkapan AS dan red notice Interpol atas tuduhan 'konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik'.
Selain itu, Willuang diidentifikasi sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Dia disebut memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket.
Pihak berwenang kemudian berkoordinasi dengan polisi Imigrasi Phuket untuk melakukan investigasi lapangan dan akhirnya menangkapnya. Investigasi mengungkapkan Willuang berkolaborasi dengan jaringan penipuan tersebut untuk menipu investor mata uang kripto dari tahun 2022 hingga 2026.
Metode yang digunakan melibatkan menghubungi korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan saluran online lainnya menggunakan model pria dan wanita yang menarik untuk membangun hubungan romantis yang merupakan penipuan romantis klasik sebelum mengajak korban untuk berinvestasi di platform palsu yang menunjukkan keuntungan palsu. Mayoritas korban berasal dari Amerika Serikat (AS).
Pihak berwenang mencabut izin tinggalnya di Thailand berdasarkan Pasal 12 (7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979), mengkategorikannya sebagai warga negara asing yang dilarang. Dia ditahan untuk dideportasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang AS untuk melanjutkan tindakan hukum.
Simak juga Video 'Tips Terhindar dari Love Scamming di Dating Apps':










































