Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Gencatan Perang Ukraina, RI-AS Abstain

Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Gencatan Perang Ukraina, RI-AS Abstain

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 25 Feb 2026 12:06 WIB
Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi menyerukan gencatan senjata di Ukraina (Leonardo Munoz/AFP)
Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi menyerukan gencatan senjata di Ukraina (Leonardo Munoz/AFP)
New York -

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi baru yang menyerukan perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi di Ukraina. Resolusi itu disahkan meskipun ditolak oleh Rusia, dengan Indonesia dan puluhan negara lainnya, termasuk seperti Amerika Serikat (AS) memilih abstain.

Dalam voting yang digelar saat sidang khusus darurat, seperti dilansir situs resmi PBB, un.org dan kantor berita Anadolu Agency, Rabu (25/2/2026), Majelis Umum PBB meloloskan resolusi berjudul "Dukungan untuk Perdamaian Abadi di Ukraina" yang diajukan oleh Kyiv dan didukung 46 negara lainnya tersebut.

Resolusi itu menyerukan "gencatan senjata segera, menyeluruh, dan tanpa syarat" untuk perang antara Ukraina dan Rusia yang berkecamuk empat tahun terakhir. Resolusi tersebut menegaskan kembali komitmen kuat Majelis Umum PBB terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas wilayah Ukraina, termasuk perairan teritorial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diserukan juga dalam resolusi itu soal "pertukaran menyeluruh untuk tawanan perang, pembebasan semua orang yang ditahan secara ilegal, dan pemulangan warga-warga sipil yang dipindahkan atau dideportasi secara paksa, termasuk anak-anak, sebagai langkah penting untuk membangun kepercayaan".

Resolusi itu disahkan pada Selasa (24/2) waktu setempat setelah mendapatkan 107 suara dukungan, dengan 12 suara lainnya menolak dan 51 suara memilih abstain.

Sekutu-sekutu Ukraina di Eropa, seperti Prancis, Inggris, dan Jerman, mendukung penuh resolusi tersebut. Sedangkan penolakan keras diberikan oleh Rusia.

Sementara Indonesia menjadi salah satu negara yang memilih abstain, dengan alasan di balik langkah ini belum diketahui secara jelas.

AS juga memilih abstain, setelah sebelumnya berupaya menggelar voting terpisah untuk bagian tertentu dalam draf resolusi yang diajukan Ukraina tersebut.

Indonesia masuk ke dalam 51 negara yang memilih abstain dalam voting resolusi Majelis Umum PBB menyerukan gencatan senjata di UkrainaIndonesia masuk ke dalam 51 negara yang memilih abstain dalam voting resolusi Majelis Umum PBB menyerukan gencatan senjata di Ukraina Foto: Media sosial X/@UN_News_Centre

Sebelum voting digelar, Washington menekankan pihaknya menyambut baik seruan gencatan senjata, namun meminta voting terpisah untuk dua paragraf kunci dalam draf resolusi tersebut, yakni yang menegaskan kembali kedaulatan Ukraina dan menyerukan perdamaian komprehensif sesuai hukum internasional.

AS beralasan jika dua paragraf kunci itu tetap dimasukkan dalam resolusi utama, maka akan "mengalihkan perhatian" dari upaya diplomatik yang dipimpin pihaknya saat ini untuk mengakhiri perang.

"Pandangan kami adalah bahwa bahasa tertentu dalam resolusi tersebut cenderung mengalihkan perhatian dari negosiasi yang sedang berlangsung, daripada mendukung diskusi tentang berbagai jalur diplomatik yang dapat membuka jalan menuju perdamaian abadi," kata Wakil Utusan AS untuk PBB, Tammy Bruce.

Upaya Washington untuk menggelar voting terpisah mendapat penolakan dari mayoritas anggota Majelis Umum PBB. Perwakilan Ukraina untuk PBB menyebut permintaan AS itu "mengirimkan sinyal yang sangat berbahaya bahwa prinsip-prinsip fundamental ini dapat dinegosiasikan".

Tonton juga video "PBB Sambut Baik Dibukanya Rafah dan Mengutuk Serangan Israel ke Gaza"

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)


Berita Terkait