Eks PM Malaysia Najib Razak Juga Dihukum Denda Rp 47 Triliun

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 29 Des 2025 13:09 WIB
Najib Razak (Foto: REUTERS/HASNOOR HUSSAIN)
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara, meski hanya harus menjalani 15 tahun bui, atas kasus korupsi 1MDB. Najib juga dihukum denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun.

Dilansir The Star dan Bernama, Senin (29/12/2025), Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah.

Dia juga didenda total MYR 11,4 miliar. Najib juga dipenjara 5 tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.

Hakim menyatakan semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan. Berarti, Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun.

Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar MYR 2,08 miliar atau sekitar Rp 8,6 triliun berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika tidak, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Hakim Sequerah mengatakan bahwa dia telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.

"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya," katanya.

Putusan itu mulai dibacakan pada pukul 09.30 pagi waktu setempat. Persidangan baru tuntas pukul 21.00 malam waktu setempat atau sekitar 12 jam.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork