Mantan wakil komisioner Kepolisian Selandia Baru, Jevon McSkimming, terhindar dari penjara setelah dia mengakui memiliki materi eksploitasi seksual anak dan bestialitas. Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman sembilan bulan tahanan rumah kepada McSkimming pada Rabu (17/12) waktu setempat.
McSkimming, yang hingga akhir tahun lalu merupakan perwira polisi berpangkat tertinggi kedua di Selandia Baru, ditangkap dan dijerat delapan dakwaan kepemilikan materi yang tidak pantas pada Juni lalu.
Dalam persidangan pada November, McSkimming yang berusia 52 tahun mengaku bersalah atas tiga dakwaan yang menjerat dirinya, termasuk kepemilikan gambar-gambar eksploitasi seksual anak dan bestialitas yang disimpan di perangkat kerjanya.
Hakim Tim Black yang memimpin persidangan kasus ini, seperti dilansir AFP, Rabu (17/12/2025), menjatuhkan hukuman sembilan bulan tahanan rumah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Distrik Wellington pada Rabu (17/12).
Hakim Black memutuskan bahwa McSkimming tidak perlu masuk daftar pelaku kejahatan seksual anak.
Dalam putusannya, hakim Black menetapkan hukuman awal tiga tahun penjara, namun memberikan pengurangan hukuman karena McSkimming mengaku bersalah, menyatakan penyesalannya, dan berupaya mengikuti rehabilitasi.
Disebutkan oleh hakim Black dalam putusannya bahwa McSkimming memiliki risiko rendah terhadap masyarakat.
Pengacara yang mendampingi McSkimming, Letizea Ord, mengatakan kliennya sangat malu atas tindakannya.
(nvc/ita)