Eksploitasi Seks Anak, Eks Petinggi Polisi Selandia Baru Tak Dibui

Eksploitasi Seks Anak, Eks Petinggi Polisi Selandia Baru Tak Dibui

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 16:24 WIB
Eksploitasi Seks Anak, Eks Petinggi Polisi Selandia Baru Tak Dibui
Mantan Wakil Komisioner Kepolisian Selandia Baru, Jevon McSkimming (dok. Bruce MacKay/The Post via AP, File)
Wellington -

Mantan wakil komisioner Kepolisian Selandia Baru, Jevon McSkimming, terhindar dari penjara setelah dia mengakui memiliki materi eksploitasi seksual anak dan bestialitas. Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman sembilan bulan tahanan rumah kepada McSkimming pada Rabu (17/12) waktu setempat.

McSkimming, yang hingga akhir tahun lalu merupakan perwira polisi berpangkat tertinggi kedua di Selandia Baru, ditangkap dan dijerat delapan dakwaan kepemilikan materi yang tidak pantas pada Juni lalu.

Dalam persidangan pada November, McSkimming yang berusia 52 tahun mengaku bersalah atas tiga dakwaan yang menjerat dirinya, termasuk kepemilikan gambar-gambar eksploitasi seksual anak dan bestialitas yang disimpan di perangkat kerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Tim Black yang memimpin persidangan kasus ini, seperti dilansir AFP, Rabu (17/12/2025), menjatuhkan hukuman sembilan bulan tahanan rumah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Distrik Wellington pada Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

Hakim Black memutuskan bahwa McSkimming tidak perlu masuk daftar pelaku kejahatan seksual anak.

Dalam putusannya, hakim Black menetapkan hukuman awal tiga tahun penjara, namun memberikan pengurangan hukuman karena McSkimming mengaku bersalah, menyatakan penyesalannya, dan berupaya mengikuti rehabilitasi.

Disebutkan oleh hakim Black dalam putusannya bahwa McSkimming memiliki risiko rendah terhadap masyarakat.

Pengacara yang mendampingi McSkimming, Letizea Ord, mengatakan kliennya sangat malu atas tindakannya.

Salah satu dakwaan awal menyatakan pelanggaran hukum itu terjadi antara Juli 2020 hingga Desember 2024.

McSkimming diberhentikan sementara dari jabatannya dengan gaji penuh pada Desember 2024, ketika penyelidikan internal atas perilakunya diluncurkan. Dia mengambil cuti selama enam bulan, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada Mei lalu.

Komisioner Kepolisian Selandia Baru, Richard Chambers, mengatakan pada November lalu bahwa kasus McSkimming ini sangat "memalukan". "Hasilnya menunjukkan bahwa semua polisi, tanpa memandang pangkat mereka, bertanggung jawab kepada hukum yang berlaku bagi kita semua," ucapnya.

Simak juga Video 'Kritik Eksploitasi Lingkungan dari Pameran Foto di Tengah Sawah':

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads