Parlemen Austria mengesahkan undang-undang baru yang mengatur larangan jilbab bagi anak perempuan berusia di bawah 14 tahun di sekolah-sekolah di negara tersebut. Larangan itu akan mulai berlaku pada Februari tahun depan, setelah larangan serupa sebelumnya dibatalkan dengan alasan diskriminatif.
Majelis rendah parlemen Austria, seperti dilansir Al Jazeera, Rabu (17/12/2025), mengesahkan undang-undang baru tersebut dengan mayoritas besar dalam voting yang digelar pada Kamis (11/12) pekan lalu.
Dengan disahkannya undang-undang baru itu maka setiap anak perempuan di bawah 14 tahun tidak akan diizinkan mengenakan jilbab yang "menutupi kepala sesuai dengan tradisi Islam" di semua sekolah.
Pelanggaran terhadap larangan jilbab itu memiliki ancaman hukuman denda berkisar antara 150 Euro (Rp 2,9 juta) hingga 800 Euro (Rp 15,6 juta).
Di bawah larangan tersebut, akan diluncurkan periode awal di mana aturan baru itu akan dijelaskan kepada tenaga pendidik, para orang tua, dan anak-anak tanpa adanya hukuman bagi pelanggaran.
Setelah periode awal berakhir, para orang tua akan menghadapi hukuman denda jika berulang kali tidak mematuhi larangan jilbab untuk anak mereka tersebut.
Pemerintah Austria mengatakan telah "melakukan yang terbaik" untuk memastikan bahwa undang-undang baru itu tetap berlaku di pengadilan. Dikatakan juga oleh pemerintah Austria bahwa sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak larangan jilbab tersebut.
Undang-undang baru itu diusulkan oleh koalisi pemerintahan yang terdiri atas tiga partai sentris, pada saat sentimen anti-imigrasi dan Islamofobia meningkat di Austria.
(nvc/ita)