Departemen Imigrasi Malaysia membongkar sindikasi pemalsuan dokumen. Mereka menangkap enam pria asal Bangladesh terkait sindikat itu.
Dilansir The Star, Rabu (10/12/2025), sindikat tersebut menggunakan paspor palsu untuk melewati pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan oleh Badan Pengawas Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Asing (Fomema).
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi setempat, Datuk Zakaria Shaaban, mengatakan keenam pria tersebut berusia antara 23 dan 45 tahun, termasuk pemimpinnya yang ditahan selama operasi di Jalan Chemur dan Jalan Ipoh pada hari Selasa kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa empat dari mereka, termasuk dalang utamanya, telah tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan. Sementara dua lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," katanya dalam sebuah pernyataan pada Kamis.
Zakaria menyebut ada sebanyak 73 paspor palsu dari berbagai negara yang disita. Paspor-paspor tersebut, di antaranya Myanmar, India, Pakistan, Nepal, Indonesia, dan Bangladesh. Ada juga formulir Fomema palsu, cetakan halaman depan paspor, komputer, dan peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan sindikat tersebut disita selama operasi.
"Sindikat tersebut beroperasi di tempat tinggal mewah untuk menghindari pihak berwenang, menargetkan warga negara asing di Lembah Klang yang tidak layak untuk pemeriksaan medis Fomema," katanya.
"Sindikat tersebut menggunakan gambar anggotanya sambil memasukkan detail pribadi dan nomor paspor asli klien ke dalam paspor palsu untuk pemeriksaan kesehatan di klinik," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa sindikat tersebut diyakini telah beroperasi selama enam bulan, dengan biaya RM 100 hingga RM 250 per paspor palsu dan pemeriksaan medis.
"Ini adalah operasi keempat tahun ini yang melibatkan modus operandi yang sama. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap kegiatan ilegal yang mengancam stabilitas dan kemakmuran negara," ujarnya.
Seluruh tersangka dibawa ke Kantor Imigrasi Putrajaya untuk tindakan lebih lanjut, dengan empat orang ditahan berdasarkan Pasal 15 (4) UU Imigrasi 1959/63 dan dua orang berdasarkan Pasal 6(3) UU yang sama.
Tonton juga video "Paspor RI Punya Fitur Keamanan Terbaru, Yang Lama Masih Berlaku Nggak Ya?"











































