×
Ad

Mantan Ibu Negara Korsel Dituntut 15 Tahun Penjara-Denda Rp 22 M

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 11:49 WIB
Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee (Foto: Chung Sung-Jun/Pool via REUTERS Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

Jaksa Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman penjara 15 tahun bagi mantan ibu negara Kim Keon Hee atas dugaan penipuan saham dan kejahatan korupsi.

Kim, istri mantan presiden Yoon Suk Yeol, ditangkap pada bulan Agustus lalu dan sedang diselidiki atas dugaan skema manipulasi saham, dan karena menerima hadiah dari organisasi keagamaan, Gereja Unifikasi, yang secara luas dianggap sebagai aliran sesat.

Perempuan itu juga dituduh ikut campur dalam pemilihan parlemen.

Kejaksaan Korsel mengatakan bahwa perempuan berusia 53 tahun itu telah "berdiri di atas hukum" dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk "(merusak) pemisahan agama dan negara yang diamanatkan oleh konstitusi".

"Ini menghancurkan keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi pemerintahan nasional," kata kejaksaan, dilansir kantor berita AFP, Kamis (4/12/2025).

Kejaksaan meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won (sekitar Rp 22,7 miliar).

Dalam kesaksian terbarunya, Kim mengatakan tuduhan itu "sangat tidak adil".

"Namun, ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampak jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan," kata Kim.

Meskipun ada "ruang untuk membantah" tuduhan tersebut, "Saya dengan tulus meminta maaf atas ketidaksopanan yang telah saya timbulkan kepada publik," tambahnya.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork