Otoritas antikorupsi di Bangladesh telah menyita sekitar 10 kilogram emas senilai sekitar US$1,3 juta dari loker bank milik mantan Perdana Menteri Bangladesh (PM) Sheikh Hasina.
Pejabat dari Central Intelligence Cell (CIC) di Badan Pendapatan Nasional mengatakan penemuan itu terjadi setelah membuka loker-loker yang disita pada bulan September lalu.
"Berdasarkan perintah pengadilan, kami membuka loker-loker tersebut dan menemukan sekitar 9,7 kilogram emas milik mantan perdana menteri," kata seorang pejabat senior CIC yang meminta identitasnya dirahasiakan, dilansir kantor berita AFP, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyitaan tersebut meliputi koin emas, emas batangan, dan emas perhiasan.
Penyidik mengatakan Hasina tidak menyetorkan beberapa hadiah yang diterimanya saat menjabat ke kas negara, yang dikenal sebagai "Toshakhana", sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Badan Pendapatan Nasional juga sedang menyelidiki dugaan penggelapan pajak, dan memeriksa apakah Hasina telah melaporkan emas yang disita tersebut dalam laporan pajaknya.
Bangladesh telah dilanda gejolak politik sejak berakhirnya kekuasaan Hasina, dan kekerasan telah mengganggu kampanye pemilu yang diperkirakan akan digelar pada Februari 2026 mendatang.
Awal bulan ini, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjatuhkan hukuman mati kepada Hasina atas tindakan keras mematikan terhadap aksi pemberontakan yang dipimpin para mahasiswa.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan hingga 1.400 orang tewas dalam tindakan keras tersebut, saat Hasina mencoba mempertahankan kekuasaan. PBB menyebut hukuman terhadap Hasina atas kejahatan kemanusiaan tersebut menjadi momen penting bagi para korban. Namun, PBB menyebut Hasina tidak seharusnya dijatuhi hukuman mati.
PBB menekankan agar semua proses pertanggungjawaban, terutama atas tuduhan kejahatan internasional untuk memenuhi standar internasional tentang proses hukum dan peradilan yang adil".
"Hal ini sangat penting terutama ketika, seperti yang terjadi di sini, persidangan dilakukan secara inabsentia dan berujung pada vonis hukuman mati," kata juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR, Ravina Shamdasani.
"Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, kami menentangnya dalam segala situasi," imbuhnya.
Lihat juga Video: Warga Bangladesh Rayakan Vonis Mati Eks Perdana Menteri Hasina











































