Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakhiri perlindungan sementara bagi imigran Myanmar di negaranya. Kenapa?
Dilansir AFP, Selasa (25/11/2025), ada sekitar 4.000 orang dari Myanmar telah tinggal di Amerika Serikat (AS) di bawah Status Perlindungan Sementara (TPS). Diketahui, TPS melindungi pemegangnya dari deportasi dan memungkinkan mereka untuk bekerja.
TPS diberikan kepada orang-orang yang dianggap berada dalam bahaya jika mereka kembali ke negara asal mereka, karena perang, bencana alam, atau keadaan luar biasa lainnya.
Donald Trump baru-baru ini mengeluarkan kebijakan imigrasinya secara menyeluruh. Dia memerintahkan penghapusan TPS bagi warga negara dari Afghanistan, Kamerun, Haiti, Honduras, Nepal, Nikaragua, Suriah, Sudan Selatan, dan Venezuela.
Trump mengumumkan pada hari Jumat bahwa ia juga akan mencabut TPS bagi warga negara Somalia.
TPS diperluas untuk warga negara Myanmar setelah kudeta militer tahun 2021. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengatakan keputusan untuk mencabutnya dibuat setelah meninjau kondisi di negara tersebut.
Myanmar terus menghadapi "tantangan kemanusiaan yang sebagian disebabkan oleh operasi militer yang berkelanjutan melawan perlawanan bersenjata," kata Noem.
Namun, katanya, telah terjadi perbaikan dalam "tata kelola dan stabilitas di tingkat nasional dan lokal."
Namun, tambahnya, telah terjadi perbaikan dalam "tata kelola dan stabilitas di tingkat nasional dan lokal."
Noem mengungkapkan alasan pencabutan TPS ini karena menganggap sudah ada pencabutan status darurat pada Juli lalu di Myanmar. Dia juga mengatakan bahwa akan "ada pemilu yang bebas dan adil" pada Desember mendatang di Myanmar.
Baca juga: 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini |
Simak Video "Video: Lagi-lagi Trump Kecewa ke Putin, Buntut Tak Mau Akhiri Perang"
(zap/azh)