×
Ad

TKI di Malaysia Kerja 20 Tahun Tanpa Gaji-Dianiaya, Majikan Ditangkap

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 23 Nov 2025 12:05 WIB
Ilustrasi penangkapan (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Kuala Lumpur -

Kepolisian Malaysia menangkap suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) terkait dugaan perdagangan manusia terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47). Keduanya disebut melakukan eksploitasi, kerja paksa dan mengakibatkan luka serius terhadap korban.

Dilansir The Star, New Straits Times dan Antara, Minggu (23/11/2025), Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Mereka diduga melakukan perbuatan yang didakwakan di sebuah rumah di Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara.

Mereka mengusulkan keduanya harus membayar RM 20.000 masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa juga mengusulkan persyaratan tambahan bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan banding untuk jaminan minimum mengingat Azhar merupakan pasien jantung dengan tanggung jawab menghidupi tiga anak dan istrinya. Pengacara telah setuju dengan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa dengan mengatakan Azhar dan Zuzian tidak berisiko melarikan diri dan mereka telah bekerja sama dengan polisi dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Dia juga mengatakan kepada pengadilan anak bungsu pasangan tersebut masih belajar hukum di Inggris dan Zuzian juga menderita cedera saraf tulang belakang. Hakim menetapkan jaminan sebesar RM 20.000 per orang dan memberlakukan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork