Pilu Nasib TKI 20 Tahun Dianiaya dan Tak Digaji Majikan di Malaysia

Pilu Nasib TKI 20 Tahun Dianiaya dan Tak Digaji Majikan di Malaysia

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 23 Nov 2025 21:02 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi penganiayaan (Fuad Hashim/detikcom)
Kuala Lumpur -

Kisah pilu dialami seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Seni, di Malaysia. TKI berusia 47 tahun itu diduga tak digaji hingga dianiaya majikannya.

Dilansir The Star, New Straits Times dan Antara, Minggu (23/11/2025), polisi Malaysia telah menangkap majikan Seni yang merupakan suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59). Keduanya diduga terlibat dugaan perdagangan manusia terhadap Seni.

Keduanya disebut melakukan eksploitasi, kerja paksa dan mengakibatkan luka serius terhadap korban. Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Mereka diduga melakukan perbuatan yang didakwakan di sebuah rumah di Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga mengusulkan keduanya membayar RM 20.000 masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa mengajukan syarat tambahan bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.

Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan banding untuk jaminan minimum dengan alasan Azhar merupakan pasien jantung dan punya tanggung jawab menghidupi tiga anak dan istrinya. Pengacara telah setuju dengan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa dengan mengklaim Azhar dan Zuzian tidak berisiko melarikan diri. Dia menyebut kliennya telah bekerja sama dengan polisi dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa anak bungsu pasangan tersebut masih belajar hukum di Inggris dan Zuzian menderita cedera saraf tulang belakang. Hakim menetapkan jaminan sebesar RM 20.000 per orang dan memberlakukan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa.

Penyiksaan Terhadap Korban

Polisi mengungkap pelapor kasus ini merupakan anak dari pasangan suami istri itu. Dia menyebut pelapor memberitahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Seni oleh Zuzian yang merupakan ibu tirinya.

"Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin," ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.

Farid mengatakan korban dicubit di bagian dada. Hal itu menyebabkan cedera.

"Sebelumnya, korban juga telah dianiaya dadanya dicubit, menyebabkan luka dan cedera, air panas dituangkan ke kakinya, dan giginya patah setelah ditendang oleh tersangka," ujarnya.

Seni diduga telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang cukup dari pemberi kerja.

RI Beri Bantuan Hukum

Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut kasus itu menjadi perhatian pihaknya. Dia mengatakan TKI tersebut akan mendapat perlindungan dan pemulihan hak.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh," katanya.

Dia mengatakan KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus tersebut mendapatkan perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum kepada korban juga diberikan melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

Halaman 2 dari 4
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads