×
Ad

MA Thailand Perintahkan Eks PM Thaksin Bayar Tunggakan Pajak Rp 9 T

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 17:52 WIB
Thaksin Shinawatra (dok. REUTERS/Athit Perawongmetha)
Bangkok -

Mahkamah Agung (MA) Thailand memerintahkan mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra, yang kini mendekam di penjara, untuk membayar tunggakan pajak atas penjualan perusahaan telekomunikasi. Jumlah total tunggakan pajak yang harus dibayarkan Thaksin mencapai sekitar 17,6 miliar Baht atau setara Rp 9 triliun.

Tahun 2016 lalu, Thaksin yang terjerat tuduhan korupsi, terjerumus ke dalam kontroversi atas penjualan saham bebas pajak di perusahaannya, Shin Corp. Pada akhir tahun itu, dia digulingkan dari kursi PM Thailand dalam sebuah kudeta militer dan kemudian mengasingkan diri ke luar negeri selama lebih dari satu dekade.

Politisi berpengaruh yang kini berusia 76 tahun, dan masih merupakan salah satu orang terkaya di Thailand, sedang menjalani masa hukuman penjara di Bangkok atas kasus korupsi yang menjeratnya selama dia aktif menjabat PM.

Mahkamah Agung Thailand, seperti dilansir AFP, Selasa (18/11/2025), memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan banding dalam kasus pajak yang menjerat Thaksin tersebut.

Menurut juru bicara Mahkamah Agung Thailand, Suriyan Hongvilai, pembatalan putusan banding itu "memaksa Thaksin untuk mematuhi perintah Departemen Pajak untuk membayar pajak".

Suriyan tidak menyebut jumlah spesifik pajak yang harus dibayarkan Thaksin, maupun alasan Mahkamah Agung menjatuhkan pembatalan itu.

Beberapa media lokal Thailand melaporkan bahwa Mahkamah Agung memerintahkan Thaksin untuk membayar 17,6 miliar Baht (Rp 9 triliun) sebagai kewajiban pajak dan denda.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork