Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat kebijakan tidak biasa. Trump memerintahkan Departemen Luar Negeri (Deplu) AS untuk menolak visa bagi warga negara asing yang dinilai bisa menjadi "beban" terkait kesehatannya, seperti orang yang memiliki diabetes dan dalam kondisi obesitas.
Dirangkum detikcom dari beberapa sumber, Sabtu (15/11/2025), aturan baru ini akan diterapkan mulai Januari 2026 mendatang. Tidak hanya diabetes dan obesitas, tetapi aturan ini juga berlaku untuk beberapa penyakit.
Menurut laporan Politico, aturan baru ini mewajibkan kesehatan imigran dan kondisi medis tertentu -- termasuk penyakit kardiovaskular dan pernapasan, kanker, diabetes, penyakit metabolik dan neurologis, serta gangguan mental -- untuk dipertimbangkan, karena kondisi-kondisi ini mungkin memerlukan perawatan medis senilai ratusan ribu dolar.
Imigran yang mengajukan visa untuk tinggal permanen di Amerika Serikat harus menjalani pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang disetujui pemerintah. Semua pemohon visa akan dites untuk penyakit menular, seperti TBC, dan diwajibkan untuk mengisi formulir tentang riwayat penggunaan narkoba atau alkohol, masalah kesehatan mental, atau kekerasan.
Mereka juga harus menunjukkan apakah mereka telah menerima vaksinasi untuk melindungi dari penyakit menular seperti campak, polio, dan hepatitis B.
(zap/whn)