Pemerintah Singapura berencana memberlakukan hukuman cambuk terhadap para scammer atau pelaku penipuan online. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Singapura untuk memperkuat penindakan terhadap sindikat penipuan menyusul rekor kerugian akibat kasus semacam itu.
Menteri senior negara untuk urusan dalam negeri Singapura, Sim Ann, seperti dilansir AFP, Rabu (5/11/2025), mengatakan kepada parlemen bahwa Singapura mengalami kerugian lebih dari US$ 2,8 miliar (Rp 46,8 triliun) akibat kasus-kasus penipuan dari tahun 2020 hingga paruh pertama tahun 2025.
Sekitar 190.000 kasus penipuan, sebut Sim, telah dilaporkan selama periode tersebut.
"Kita akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer," kata Sim saat amandemen undang-undang pidana Singapura diajukan untuk pembahasan kedua di parlemen, pada Selasa (4/10).
"Para pelaku yang melakukan penipuan, yang didefinisikan sebagai penipuan yang utamanya dilakukan melalui komunikasi jarak jauh, akan dihukum dengan sedikitnya enam kali cambukan," ujarnya.
Singapura, sebut Sim, sedang melakukan penindakan terhadap sindikat-sindikat penipuan.
"Sindikat-sindikat ini memobilisasi sumber daya yang signifikan untuk melakukan dan mendapatkan keuntungan dari penipuan, dan memiliki tingkat kesalahan tertinggi," sebutnya.
Sim juga mengatakan bahwa para anggota sindikat penipuan dan para perekrut "akan dikenakan hukuman cambuk wajib minimal enak kali cambukan".
(nvc/ita)