Presiden Palestina Tunjuk Wapres Gantikan Dirinya Jika Terjadi Kekosongan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 27 Okt 2025 16:31 WIB
Presiden Palestina Mahmoud Abbas (Foto: REUTERS/Mohammed Torokman/File Photo Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan deklarasi konstitusional yang menetapkan bahwa jika jabatan presiden kosong, Wakil Presiden (Wapres) akan mengambil alih tugasnya untuk sementara.

"Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden Otoritas Palestina, dan Dewan Legislatif Palestina tidak ada, Wakil Presiden Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang juga Wakil Presiden Negara Palestina, akan mengambil alih tugas Presiden untuk sementara waktu tidak lebih dari 90 hari," demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh Abbas pada hari Minggu (26/10) waktu setempat, lapor kantor berita Palestina, WAFA, dilansir Al Arabiya, Senin (27/10/2025).

Abbas yang kini berusia 89 tahun, mengatakan bahwa selama periode ini, pemilihan umum harus diadakan untuk memilih presiden baru. Namun, jika pemilihan umum tidak dapat diadakan, periode ini dapat diperpanjang satu kali saja melalui keputusan Dewan Pusat Palestina.

Deklarasi ini bertujuan "untuk melindungi sistem politik Palestina, menjaga tanah air kita, memastikan keamanannya, dan melestarikan lembaga-lembaga konstitusionalnya jika terjadi kekosongan jabatan Presiden Otoritas Palestina"," ujar Abbas dalam pernyataannya.

"Kami telah mengeluarkan deklarasi konstitusional ini untuk menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan dan peralihan kekuasaan secara damai melalui pemilihan umum yang bebas dan adil," imbuh pernyataan tersebut.

Berdasarkan deklarasi konstitusional yang baru ini, maka deklarasi tahun 2024 sebelumnya dicabut.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork