24 Warganya Ditahan Israel, Turki Selidiki Pencegatan Gaza Flotilla

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 17:31 WIB
Tayangan livestreaming menyiarkan situasi dari kapal-kapal Global Sumud Flotilla yang berlayar membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza sebelum pasukan Israel melakukan pencegatan (Global Sumud Flotilla via REUTERS Purchase Licensing Rights)
Ankara -

Kantor kejaksaan Istanbul di Turki mengumumkan pihaknya memulai penyelidikan terhadap pencegatan oleh Israel terhadap kapal-kapal Global Sumud Flotilla yang berlayar dalam misi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Otoritas Turki menyebut 24 warga negaranya ditangkap dalam pencegatan Tel Aviv tersebut.

Global Sumud Flotilla, yang melibatkan sekitar 45 kapal yang membawa para politisi dan aktivis dari berbagai negara termasuk aktivis Swedia Greta Thunberg, berangkat dari Spanyol bulan lalu dengan tujuan menembus blokade Israel atas Jalur Gaza.

Pasukan Israel mencegat kapal-kapal itu pada Rabu (1/10) waktu setempat, setelah memberikan peringatan agar mereka tidak memasuki perairan yang, menurut Tel Aviv, berada di bawah blokadenya. Kapal yang membawa Thunberg termasuk di antara kapal yang dicegah untuk berlayar lebih jauh.

Kantor kejaksaan Istanbul, seperti dilaporkan media lokal Turki dan dilansir AFP, Kamis (2/10/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan itu menyangkut "24 warga negara Turki yang ditangkap menyusul serangan yang dilakukan oleh unsur-unsur angkatan laut Israel di perairan internasional terhadap Global Sumud Flotilla".

Dalam pernyataannya, kantor kejaksaan Istanbul mengutip Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut.

Ditegaskan kantor kejaksaan Istanbul bahwa penyelidikan akan fokus pada dugaan "kejahatan perampasan kemerdekaan, pembajakan atau penahanan sarana transportasi, penjarahan besar-besaran, kerusakan material, dan penyiksaan".

Penyelidikan lainnya, menurut laporan kantor berita Anadolu Agency, diluncurkan oleh Kantor kejaksaan Ankara berdasarkan pasal 13 Undang-undang Pidana Turki, yang menetapkan bahwa hukum dan peradilan Turki memiliki yurisdiksi bahkan ketika kejahatan internasional dilakukan oleh warga negara asing di negara asing.




(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork