Direktur Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (AS) atau FBI, Kash Patel, menghadiahkan senjata api ilegal kepada pejabat kepolisian dan intelijen Selandia Baru selama kunjungannya beberapa waktu lalu. Berdasarkan aturan senjata api yang ketat di Selandia Baru, hadiah dari Patel itu telah dimusnahkan.
Patel mengunjungi Selandia Baru pada Juli lalu untuk meresmikan kantor intelijen permanen FBI dan bertemu para menteri senior pemerintah serta pimpinan intelijen serta pejabat penegakan hukum negara tersebut.
Dalam pengumuman terbaru, seperti dilansir AFP, Rabu (1/10/2025), Komisioner Kepolisian Selandia Baru Richard Chambers mengatakan dirinya menerima "stand pajangan koin yang menampilkan replika pistol plastik yang dicetak secara 3D dan tidak dapat dioperasikan" dari Patel selama kunjungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saran dari Otoritas Keamanan Senjata Api diupayakan keesokan harinya dan hadiah-hadiah tersebut diambil dari para penerima dan diamankan pada hari itu juga," kata Chambers dalam pernyataannya.
"Meskipun tidak dapat dioperasikan dalam bentuk hadiah, analisis lanjutan oleh Otoritas Keamanan Senjata Api dan Gudang Senjata Kepolisian menetapkan bahwa modifikasi dapat membuatnya dapat dioperasikan," sebutnya.
Senjata api lainnya dihadiahkan dalam stand pajangan kepada dua pimpinan badan intelijen Selandia Baru, Andrew Hampton dan Andrew Clark.
Chambers mengatakan bahwa mematuhi undang-undang senjata api yang berlaku, replika senjata api itu telah dimusnahkan.
"Untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang senjata api Selandia Baru, hadiah-hadiah tersebut diserahkan kepada Kepolisian Selandia Baru keesokan harinya," demikian pernyataan bersama dari badan-badan intelijen Selandia Baru.
"Setelah penilaian oleh spesialis senjata api dari kepolisian, hadiah-hadiah tersebut disimpan oleh Kepolisian Selandia Baru," imbuh pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan kepada AFP, seorang juru bicara Kedutaan Besar AS di Wellington mengatakan bahwa hadiah tersebut berupa stand pajangan koin yang dilengkapi replika senjata api plastik, inert (tidak aktif), dan non-fungsional sebagai elemen desain.
"Kami mendukung upaya para pejabat Selandia Baru untuk memastikan hadiah ini tidak secara tidak sengaja melanggar undang-undang senjata api Selandia Baru apa pun," ucap juru bicara Kedutaan Besar AS.
"Kedutaan Besar telah menyampaikan kepada rekan-rekan kami di Selandia Baru bahwa kami memahami dan menerima keputusan mereka terkait dengan pemberian hadiah yang dimaksudkan baik dari direktur tersebut," sebutnya.
Selandia Baru semakin memperkuat undang-undang senjata apinya dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah serangan penembakan di masjid-masjid Christchurch yang menewaskan sedikitnya 50 orang pada tahun 2019 lalu.