Teror Video Seks AI Sasar Menteri-Politisi Malaysia

Teror Video Seks AI Sasar Menteri-Politisi Malaysia

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 06:32 WIB
Digital transformation technology strategy, IoT, internet of things. Businessman using smart phone with AI and Digital Icons design.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Busakorn Pongparnit)
Jakarta -

Sejumlah menteri dan politisi Malaysia mendapatkan teror video sex palsu buatan artificial intelligence (AI). Otoritas Malaysia tengah menyelidiki kasus tersebut.

Dilansir Channel News Asia, Selasa (16/9/2025), sedikitnya 10 politisi Malaysia, termasuk Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil kena teror ini. Mereka menerima email berisi ancaman penyebaran video cabul buatan AI yang menampilkan wajah mereka, kecuali mereka membayar yang sebesar US$ 100.000 atau setara Rp 1,6 miliar.

Fahmi mengungkapkan mereka yang menjadi target pemerasan mencakup mantan Menteri Ekonomi Rafizi Ramli yang kini menjadi anggota parlemen wilayah Pandan, anggota parlemen wilayah Subang Wong Chen, anggota parlemen wilayah Sungai Petani Taufiq Johari, dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Adam Adli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota dewan eksekutif Selangor Najwan Halimi dan Fahmi Ngah, serta Senator Manolan Mohamad, dan anggota parlemen daerah Wong Chia Zen juga ikut menerima email tersebut.

ADVERTISEMENT

Media lokal melaporkan bahwa Wakil Menteri Perkebunan dan Komoditas Chan Foong Hin, anggota parlemen wilayah Tasek Gelugor Wan Saifai Wan Jan, dan anggota parlemen wilayah Bangi Syahredzan Johan juga menerima email serupa.

Menurut mantan Menteri Ekonomi Rafizi dan anggota parlemen wilayah Subang Wong, email yang mereka terima pada Jumat (12/9) waktu setempat juga berisi kode QR untuk mentransfer uang yang diminta pelaku pemerasan.

Polisi Malaysia Turun Tangan

Direktur Departemen Investigasi Kriminal pada Kepolisian Diraja Malaysia, M Kumar, mengatakan bahwa empat aduan telah diterima pihak kepolisian. Dia menyebut bahwa kasus pertama dilaporkan oleh Wong pada Jumat (12/9) lalu.

Pengirim email itu mengancam para korban jika mereka tidak membayar uang dalam waktu tiga hari, maka video porno palsu yang menampilkan wajah mereka akan disebarkan ke media sosial.

"Kepolisian Diraja Malaysia menangani aduan-aduan ini dengan sangat serius. Kami akan mengambil tindakan tegas, komprehensif, dan tanpa kompromi terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam memproduksi, mendistribusikan, atau menggunakan materi tersebut," tegas Kumar dalam pernyataannya.

Seperti dilansir Bernama, Kumar mengatakan semua aduan tentang upaya pemerasan itu sedang diselidiki berdasarkan pasal 385 Undang-undang Pidana tentang pemerasan dan pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 tentang penyalahgunaan fasilitas atau layanan jaringan.

Pelanggaran terhadap pasal 385 memiliki ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara, hukuman denda, hukuman cambuk atau kombinasi dari semua hukuman itu. Pelanggaran terhadap pasal 233 memiliki ancaman hukuman denda maksimum 500.000 Ringgit dan hukuman penjara maksimum dua tahun.

Kumar menambahkan bahwa kepolisian berkoordinasi dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk melacak pengirim email dan mencari informasi relevan lainnya untuk penyelidikan.

Simak juga Video 'Psikolog Sosial: Tak Ada Batas Waktu Untuk Edukasi Anak soal Seks':

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads