Trump Ancam Berlakukan Darurat Nasional di Ibu Kota AS, Ada Apa?

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 15 Sep 2025 17:55 WIB
Presiden AS Donald Trump (AFP/MANDEL NGAN)
Washington DC -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan memberlakukan darurat nasional dan memfederalisasi Washington, DC, ibu kota AS. Ancaman ini disampaikan setelah Wali Kota Muriel Bowser mengatakan Kepolisian Metropolitan Washington, DC tidak akan bekerja sama dengan para personel Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE).

Yang menjadi masalah adalah penyediaan informasi tentang individu-individu yang tinggal di, atau memasuki, wilayah AS secara ilegal.

Ancaman Trump itu, seperti dilansir Reuters, Senin (15/9/2025), semakin memperkuat langkah yang, menurut para pengkritik, dipandang sebagai tindakan federal yang melampaui batas, dengan lebih dari 2.000 tentara berpatroli di ibu kota AS itu.

Komentar tersebut muncul setelah ribuan demonstran turun ke jalan, bulan ini, memprotes pengerahan pasukan Garda Nasional AS oleh Trump sejak Agustus lalu. Trump mengklaim pengerahan itu bertujuan untuk "menegakkan kembali hukum, ketertiban, dan keamanan publik", setelah dia menyebut kejahatan menjadi momok di ibu kota AS tersebut.

"Hanya dalam beberapa minggu. 'Tempat' ini benar-benar berkembang pesat... untuk pertama kalinya dalam beberapa dekade, hampir TIDAK ADA KEJAHATAN," kata Trump dalam pernyataan via media sosial Truth Social miliknya.

Bowser yang sebelumnya memuji peningkatan langkah penegakan hukum federal oleh Trump yang membawa penurunan tajam dalam kejahatan, sempat menandatangani perintah bagi kota Washington DC untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum federal.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork