Eks PM Thaksin Langsung Dijebloskan ke Penjara Usai Putusan MA

Eks PM Thaksin Langsung Dijebloskan ke Penjara Usai Putusan MA

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 14:58 WIB
Bangkok -

Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinwatra langsung dijebloskan ke dalam penjara di Bangkok pada Selasa (9/9) waktu setempat, tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) memerintahkan dia untuk menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

"Dia telah memasuki penjara," kata seorang pejabat Departemen Pemasyarakatan Bangkok, yang enggan disebut namanya, seperti dilansir AFP, Selasa (9/9/2025).

Dalam putusannya, Mahkamah Agung Thailand menyatakan bahwa penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit setempat, sebagai pengganti hukuman penjara, telah melanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thaksin, yang seorang miliarder dan tokoh berpengaruh di Thailand ini, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu, usai bertahun-tahun hidup dalam pengasingan di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Namun, Thaksin tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam penjara. Dia hanya dipenjara selama beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian di Bangkok setelah mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada.

Hukumannya kemudian diperingan menjadi satu tahun penjara oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, sebelum Thaksin akhirnya dibebaskan bersyarat setelah hanya enam bulan, yang keseluruhan masa hukumannya dihabiskan di rumah sakit.

Majelis hakim Mahkamah Agung Thailand, pada Selasa (9/9), menyatakan bahwa Thaksin tidak menderita penyakit parah dan dapat dirawat di penjara. Dinyatakan juga bahwa Thaksin maupun dokternya telah sengaja memperpanjang masa inapnya di rumah sakit.

"Mengirimnya ke rumah sakit adalah tidak sah, terdakwa mengetahui bahwa penyakitnya bukan masalah yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai masa hukuman penjara," tegas putusan Mahkamah Agung Thailand yang dibacakan oleh salah satu hakim agung negara tersebut.

Former Thai Prime Minister Thaksin Shinawatra and former Thai Prime Minister Paetongtarn Shinawatra arrive at the Supreme Court ahead of a verdict on the legality of Thaksin's six-month hospital stay before he was granted a parole, in Bangkok, Thailand, September 9, 2025. REUTERS/Chalinee Thirasupa Purchase Licensing RightsThaksin Shinawatra didampingi putrinya, mantan PM Paetongtarn Shinawatra, saat tiba di gedung Mahkamah Agung sebelum putusan dibacakan Foto: REUTERS/Chalinee Thirasupa Purchase Licensing Rights

"Terdakwa mengetahui fakta-faktanya atau menyadari bahwa situasinya bukanlah keadaan darurat kritis. Terdakwa hanya memiliki kondisi kronis yang dapat dirawat jalan dan tidak memerlukan rawat inap," sebut putusan tersebut, seperti dilansir Reuters.

Usai pembacaan putusan, Mahkamah Agung Thailand langsung memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok.

Former Thai Prime Minister Thaksin Shinawatra is escorted by corrections officers after the supreme court ruled to return Thaksin to prison for one year, in the case of his unlawful six-month hospital stay before he was granted parole, in Bangkok, Thailand, September 9, 2025. REUTERS/Panumas Sanguanwong Purchase Licensing RightsThaksin Shinawatra langsung dibawa ke Penjara Bangkok setelah putusan MA memerintah dia harus menjalani masa hukuman satu tahun penjara Foto: REUTERS/Panumas Sanguanwong Purchase Licensing Rights

Thaksin yang kini berusia 76 tahun terlihat langsung dibawa masuk ke dalam mobil van milik departemen pemasyarakatan Bangkok, setelah sidang selesai digelar.

Laporan Reuters menyebut bahwa kendaraan yang membawa Thaksin terlihat tiba di Penjara Bangkok kurang dari satu jam setelah putusan Mahkamah Agung dijatuhkan.

Halaman 3 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads