MA Thailand Perintahkan Eks PM Thaksin Masuk Bui!

MA Thailand Perintahkan Eks PM Thaksin Masuk Bui!

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 13:21 WIB
Former Thai Prime Minister Thaksin Shinawatra arrives at the Supreme Court ahead of a verdict on the legality of Thaksins six-month hospital stay before he was granted a parole, in Bangkok, Thailand, September 9, 2025. REUTERS/Chalinee Thirasupa Purchase Licensing Rights
Thaksin Shinawatra saat tiba di Mahkamah Agung Thailand sebelum putusan dibacakan (REUTERS/Chalinee Thirasupa Purchase Licensing Rights)
Bangkok -

Mahkamah Agung (MA) Thailand memutuskan pada Selasa (9/9) bahwa mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Mahkamah Agung menyatakan penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit, sebagai pengganti hukuman penjara, telah melanggar hukum.

Thaksin, yang seorang miliarder dan tokoh berpengaruh di Thailand ini, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu, setelah bertahun-tahun hidup dalam pengasingan diri di luar negeri.

Namun Thaksin, yang kini berusia 76 tahun, tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam penjara. Dia hanya dipenjara selama beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian di Bangkok setelah mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemindahan penahanan ke rumah sakit itu memicu skeptisisme dan kemarahan publik yang meluas.

ADVERTISEMENT

Hukumannya kemudian diperingan menjadi satu tahun penjara oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, sebelum Thaksin akhirnya dibebaskan bersyarat setelah hanya enam bulan, yang keseluruhan masa hukumannya dihabiskan di rumah sakit.

"Mengirimnya ke rumah sakit adalah tidak sah, terdakwa mengetahui bahwa penyakitnya bukan masalah yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai masa hukuman penjara," tegas putusan Mahkamah Agung Thailand yang dibacakan oleh salah satu hakim agung negara tersebut, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (9/9/2025).

Majelis hakim yang beranggotakan lima hakim agung mengatakan bahwa tanggung jawab atas lamanya masa inap Thaksin di rumah sakit tidak sepenuhnya berada di tangan para dokter. Disebutkan juga bahwa Thaksin sengaja memperpanjang masa inapnya di rumah sakit.

Pembacaan putusan itu dihadiri langsung oleh Thaksin, yang didampingi oleh putrinya, mantan PM Paetongtarn Shinawatra.

Former Thai Prime Minister Thaksin Shinawatra is escorted by corrections officers after the supreme court ruled to return Thaksin to prison for one year, in the case of his unlawful six-month hospital stay before he was granted parole, in Bangkok, Thailand, September 9, 2025. REUTERS/Panumas Sanguanwong Purchase Licensing RightsThaksin Shinawatra langsung dibawa ke penjara Bangkok usai Mahkamah Agung memerintahkan dia dipenjara selama satu tahun Foto: REUTERS/Panumas Sanguanwong Purchase Licensing Rights

Mahkamah Agung langsung memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok.

Segera setelah sidang berakhir, Thaksin mencopot jas yang dikenakannya dan masuk ke dalam mobil van milik departemen pemasyarakatan Bangkok. Seorang saksi mata Reuters kemudian mengonfirmasi bahwa Thaksin telah tiba di penjara.

Thaksin Usai Dihukum 1 Tahun Bui: Saya Akan Tetap Kuat

Thaksin merilis pernyataan via Facebook setelah putusan dijatuhkan Mahkamah Agung Thailand.

"Hari ini, saya mungkin tak lagi memiliki kebebasan, tetapi memiliki kebebasan berpikir untuk menciptakan manfaat bagi negara dan rakyat," ujar Thaksin dalam pernyataannya.

"Saya akan tetap kuat secara fisik dan mental, meluangkan waktu untuk mengabdi kepada raja, negara, dan rakyat Thailand," ucapnya.

Tonton juga video "PM Thailand: Kami Tidak Akan Menyerahkan Kedaulatan Kami" di sini:

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads