Trump Ancam Tarif Tambahan ke Negara yang Pungut Pajak Digital

Trump Ancam Tarif Tambahan ke Negara yang Pungut Pajak Digital

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 26 Agu 2025 16:33 WIB
ANCHORAGE, ALASKA - AUGUST 15: U.S. President Donald Trump delivers a statement during a press conference with Russian President Vladimir Putin at Joint Base Elmendorf-Richardson on August 15, 2025 in Anchorage, Alaska. The two leaders are meeting for peace talks aimed at ending the war in Ukraine.   Andrew Harnik/Getty Images/AFP (Photo by Andrew Harnik / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)
Presiden AS Donald Trump (dok. Getty Images via AFP/ANDREW HARNIK)
Washington DC -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam "tarif tambahan" terhadap negara-negara yang memungut pajak digital. Tarif tambahan itu akan diberlakukan untuk barang-barang yang berasal dari negara-negara yang tidak mau mencabut aturan yang mengatur pajak digital.

Menurut sejumlah sumber, seperti dilansir Reuters, Selasa (26/8/2025), pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat Uni Eropa atau pejabat negara anggota blok Eropa tersebut yang bertanggung jawab atas implementasi Undang-undang Layanan Digital.

Undang-undang tersebut sangat penting bagi blok Uni Eropa. Banyak negara, terutama di Eropa, telah mengenakan pajak terhadap pendapatan penjualan penyedia layanan digital, termasuk Alphabet yang merupakan induk perusahaan Google, Meta selaku induk perusahaan Facebook, Apple, dan Amazon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan ini telah sejak lama menjadi hambatan perdagangan bagi banyak pemerintahan AS.

ADVERTISEMENT

Trump, dalam pernyataan terbaru via media sosial Truth Social, mengklaim undang-undang yang mengatur pajak digital "dirancang untuk merugikan, atau mendiskriminasi, teknologi Amerika". Dia juga menyebutnya menguntungkan perusahaan-perusahaan China yang menjadi pesaing teknologi AS.

"Sebagai Presiden Amerika Serikat, saya akan melawan negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi Amerika kita yang luar biasa," kata Trump.

"Pajak digital, Undang-undang Layanan Digital, dan Regulasi Pasar Digital semuanya dirancang untuk merugikan, atau mendiskriminasi, teknologi Amerika. Itu juga, secara keterlaluan, memberikan kelonggaran penuh kepada perusahaan teknologi terbesar di China. Ini harus diakhiri, dan berakhir SEKARANG!" ujarnya.

"Dengan KEBENARAN ini, saya memberitahu semua negara yang memungut pajak digital, memiliki undang-undangnya, aturannya, atau regulasinya bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan mengenakan tarif tambahan yang substansial terhadap ekspor negara tersebut ke AS, dan menerapkan pembatasan ekspor terhadap teknologi dan chip kami yang sangat dilindungi," tegas Trump dalam pernyataannya.

Saksikan Live DetikSore:

"Amerika, dan perusahaan teknologi Amerika, bukan lagi 'celengan' atau 'keset' dunia," ujarnya.

"Tunjukkan rasa hormat kepada Amerika dan perusahaan teknologi kami yang luar biasa, atau pertimbangkan konsekuensinya!" tegas Trump memberikan peringatan.

Trump sebelumnya juga mengancam akan mengenakan tarif kepada negara-negara lainnya, seperti Kanada dan Prancis, atas perbedaan soal pajak layanan digital.

Pada Februari lalu, Trump memerintahkan otoritas perdagangan AS untuk melanjutkan investigasi yang dimaksudkan untuk mengenakan tarif terhadap impor dari negara-negara yang mengenakan pajak layanan digital kepada perusahaan teknologi AS.

Simak Video 'Tuai Kritik soal Pengerahan Garda Nasional, Trump: Saya Bukan Diktator':

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads