Mantan Ibu Negara Korsel Didakwa Penyuapan-Manipulasi Saham

Mantan Ibu Negara Korsel Didakwa Penyuapan-Manipulasi Saham

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 29 Agu 2025 18:06 WIB
South Koreas former first lady Kim Keon Hee, wife of impeached former president Yoon Suk Yeol, arrives at a court to attend a hearing to review her arrest warrant requested by special prosecutors at the Seoul Central District Court, in Seoul, South Korea August 12, 2025.     JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee (dok. via REUTERS/JUNG YEON-JE)
Seoul -

Mantan Ibu Negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee resmi dijerat sejumlah dakwaan, termasuk penyuapan, manipulasi pasar saham, dan menerima hadiah mewah senilai 80 juta Won (Rp 946,7 juta).

Istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol ini tengah diselidiki atas dugaan skema manipulasi saham dan penerimaan hadiah dari Gereja Unifikasi -- sekte yang secara luas dianggap sebagai aliran sesat.

Tim jaksa khusus Korsel, seperti dilansir AFP, Jumat (29/8/2025), mengumumkan bahwa Kim yang berusia 52 tahun, secara resmi didakwa atas tuduhan pelanggaran pasar modal, pelanggaran undang-undang dana politik, dan penyuapan pada Jumat (29/8) waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia telah ditahan sejak penangkapannya oleh otoritas penegak hukum Korsel pada 12 Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

Kim dan suaminya, Yoon, kini sama-sama mendekam di dalam penjara. Yoon telah diadili atas tuduhan pemberontakan dan tuduhan lainnya menyusul penggulingannya pada April lalu, atas upaya gagal untuk memberlakukan darurat militer di Korsel pada Desember tahun lalu.

Jaksa khusus Korsel mengatakan bahwa Kim meraup lebih dari 810 juta Won (Rp 9,5 miliar) melalui skema manipulasi saham, yang melibatkan saham Deutsch Motors -- dealer BMW di Korsel.

Dia juga diduga menerima hadiah mewah senilai 80 juta Won (Rp 946,7 juta), termasuk kalung berlian, dari Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan yang diberikannya, yang belum diungkapkan jaksa.

Tonton juga video "Liontin-Tas Mewah yang Bawa Eks Ibu Negara Korsel ke Penjara" di sini:

Mantan Ibu Negara itu juga dituduh berkolusi dengan suaminya, Yoon, untuk mendapatkan layanan pemungutan suara gratis senilai sekitar 270 juta Won (Rp 3,1 miliar) dari seorang broker politik.

Disebutkan oleh para penyidik kasus ini bahwa jaksa Korsel "meminta penyitaan dan penyimpanan sekitar 1,03 miliar Won dari hasil kejahatan yang diperoleh terdakwa (Kim) melalui pelanggaran-pelanggaran tersebut".

Kim menyampaikan permintaan maaf setelah didakwa, dan berjanji untuk "tidak membuat alasan" selama persidangan nanti.

Tonton juga video "Susul Suaminya, Mantan Ibu Negara Korsel Ditahan" di sini:

Halaman 3 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads