Diampuni Raja Thailand, Wanita Ini Bebas dari Hukuman Bui 43 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 15:16 WIB
Ilustrasi (dok. REUTERS/Dario Pignatelli)
Bangkok -

Seorang wanita di Thailand, yang menerima salah satu hukuman paling lama dalam sejarah kasus penghinaan kerajaan, telah dibebaskan dari penjara pada Rabu (27/8) waktu setempat. Wanita berusia 69 tahun ini mendapatkan pengampunan massal yang diberikan dalam rangka ulang tahun Raja Maha Vajiralongkorn.

Anchan Preelert (69), mantan pegawai negeri sipil di Thailand, ditangkap tahun 2015 di bawah pemerintahan junta militer yang saat itu berkuasa. Dia kedapatan membagikan klip audio online di YouTube dari seorang podcast host yang dikenal sebagai "DJ Banpodj", seorang pengkritik keras monarki.

Anchan kemudian dijatuhi vonis 43 tahun penjara saat putusan dibacakan pengadilan tahun 2021 lalu.

Dia awalnya dijatuhi hukuman 87 tahun penjara, masing-masing tiga tahun penjara untuk 29 dakwaan lese-majeste yang menjeratnya. Namun, pengadilan Thailand memangkas hukumannya karena dia mengakui perbuatannya.

Setelah delapan tahun mendekam di balik jeruji besi, seperti dilansir AFP, Rabu (27/8/2025), Anchan akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (27/8) waktu setempat, bersama 84 narapidana lainnya yang juga mendapatkan grasi.

Dia tampak mengenakan kaos putih dan syal berwarna ungu saat melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pusat di Bangkok. Anchan membungkuk kepada para pendukungnya yang memberinya bunga dan memegang spanduk bertuliskan "Selamat Datang Kembali".

"Delapan tahun saya di sana (penjara-red)... rasanya pahit sekali," ucap Anchan saat berbicara kepada wartawan.

Undang-undang soal lese-majeste yang berlaku ketat di Thailand, juga dikenal sebagai Pasal 112, melindungi Raja dan keluarganya dari kritikan apa pun, dengan setiap pelanggaran dapat dihukum hingga maksimum 15 tahun penjara.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork