Diampuni Raja Thailand, Wanita Ini Bebas dari Hukuman Bui 43 Tahun

Diampuni Raja Thailand, Wanita Ini Bebas dari Hukuman Bui 43 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 15:16 WIB
Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
Ilustrasi (dok. REUTERS/Dario Pignatelli)
Bangkok -

Seorang wanita di Thailand, yang menerima salah satu hukuman paling lama dalam sejarah kasus penghinaan kerajaan, telah dibebaskan dari penjara pada Rabu (27/8) waktu setempat. Wanita berusia 69 tahun ini mendapatkan pengampunan massal yang diberikan dalam rangka ulang tahun Raja Maha Vajiralongkorn.

Anchan Preelert (69), mantan pegawai negeri sipil di Thailand, ditangkap tahun 2015 di bawah pemerintahan junta militer yang saat itu berkuasa. Dia kedapatan membagikan klip audio online di YouTube dari seorang podcast host yang dikenal sebagai "DJ Banpodj", seorang pengkritik keras monarki.

Anchan kemudian dijatuhi vonis 43 tahun penjara saat putusan dibacakan pengadilan tahun 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia awalnya dijatuhi hukuman 87 tahun penjara, masing-masing tiga tahun penjara untuk 29 dakwaan lese-majeste yang menjeratnya. Namun, pengadilan Thailand memangkas hukumannya karena dia mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Setelah delapan tahun mendekam di balik jeruji besi, seperti dilansir AFP, Rabu (27/8/2025), Anchan akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (27/8) waktu setempat, bersama 84 narapidana lainnya yang juga mendapatkan grasi.

Dia tampak mengenakan kaos putih dan syal berwarna ungu saat melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pusat di Bangkok. Anchan membungkuk kepada para pendukungnya yang memberinya bunga dan memegang spanduk bertuliskan "Selamat Datang Kembali".

"Delapan tahun saya di sana (penjara-red)... rasanya pahit sekali," ucap Anchan saat berbicara kepada wartawan.

Undang-undang soal lese-majeste yang berlaku ketat di Thailand, juga dikenal sebagai Pasal 112, melindungi Raja dan keluarganya dari kritikan apa pun, dengan setiap pelanggaran dapat dihukum hingga maksimum 15 tahun penjara.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) dan para pengkritik menilai undang-undang itu digunakan secara berlebihan, dan ditafsirkan begitu luas sehingga perdebatan yang sah terhambat.

Dalam kasus Anchan, dia memposting klip audio itu sebanyak 29 kali, dan berdasarkan undang-undang tersebut, setiap klip diperlakukan sebagai pelanggaran terpisah, sehingga dia dijerat 29 dakwaan.

Sejak undang-undang itu disahkan, vonis Anchan mencetak rekor sebagai vonis yang paling lama yang pernah dijatuhkan untuk kasus lese-majeste. Rekor itu dikalahkan oleh vonis lainnya yang dijatuhkan terhadap Mongkol Thirakot, seorang seller online berusia 32 tahun, yang pada tahun 2024 dihukum 50 tahun penjara atas unggahan Facebook yang dianggap menghina Kerajaan Thailand.

Lihat juga Video 'Ribuan Biksu Gelar Aksi Damai Minta Thailand-Kamboja Gencatan Senjata':

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads