Sebanyak 21 negara, termasuk Inggris dan Prancis menandatangani pernyataan bersama yang mengutuk persetujuan Israel atas proyek permukiman besar di Tepi Barat sebagai "tidak dapat diterima dan pelanggaran hukum internasional".
Dilansir kantor berita AFP, Jumat (22/8/2025), Israel menyetujui rencana pembangunan sebidang tanah seluas kurang lebih 12 kilometer persegi (lima mil persegi) yang dikenal sebagai E1 di sebelah timur Yerusalem pada hari Rabu lalu.
"Kami mengutuk keputusan ini dan menyerukan dengan keras pembatalannya segera," demikian pernyataan para menteri luar negeri, yang juga ditandatangani oleh Australia, Kanada, dan Italia pada Kamis (21/8) waktu setempat.
Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Swedia juga menandatangani pernyataan tersebut, demikian pula kepala urusan luar negeri Komisi Eropa.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, mengatakan rencana tersebut "akan membuat solusi dua negara menjadi mustahil dengan memecah belah negara Palestina dan membatasi akses Palestina ke Yerusalem."
"Ini tidak membawa manfaat apa pun bagi rakyat Israel," kata para menteri luar negeri.
"Sebaliknya, ini berisiko merusak keamanan dan memicu kekerasan serta ketidakstabilan lebih lanjut, yang semakin menjauhkan kita dari perdamaian," imbuh mereka dalam pernyataan bersama tersebut.
(ita/ita)